Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: Upah Minimum Akan Ditetapkan 2 Tahun Sekali

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan penetapan upah minimum ditentukan dua tahun sekali, bukan setiap tahun seperti yang selama ini terjadi.
Ilustrasi Aksi demonstrasi buruh/Antara
Ilustrasi Aksi demonstrasi buruh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan penetapan upah minimum ditentukan dua tahun sekali, bukan setiap tahun seperti yang selama ini terjadi.

Usulan penetapan upah minimum ditentukan dua tahun sekali itu diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ditentukan dua tahun sekali untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja namun idak membebani pengusaha," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon, Senin (2/3/2015).

Kendati ditentukan dua tahun sekali namun setiap tahun pekerja tetap mendapat kenaikan upah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Saat ini draf RPP Pengupahan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Irianto berharap regulasi ini bisa segera tuntas pada tahun ini sehingga bisa diimplementasikan pada tahun depan.

"Kalau sudah tuntas ini akan segera kami serahkan ke presiden untuk ditandatangani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper