Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengandung Bakteri, Pemkot Ternate Larang Pedagang Jual Apel Amerika

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), melarang para pedagang untuk menjual buah apel berbahaya jenis Granny Smith dan Gala asal Amerika Serikat yang diketahui mengandung bakteri Listeria Monocytogenes.
Pedagang merapikan buah apel impor/Ilustrasi-JIBI Photo
Pedagang merapikan buah apel impor/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, TERNATE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), melarang para pedagang untuk menjual buah apel berbahaya jenis Granny Smith dan Gala asal Amerika Serikat yang diketahui mengandung bakteri Listeria Monocytogenes.

Kepala Disperindag M Arif Gani mengatakan setelah apel tersebut diuji di laboratorium seluruh Indonesia dan mengandung bakteri yang membahayakan tubuh manusia, maka diseluruh daerah langsung melakukan gerakan untuk menarik semua produk importir tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Untuk di Ternate yang kita cek adalah di Hypertmart, ditambah dengan di pengecer-pengecer itu, pemasoknya juga sudah kita datangi dan sudah tidak ada lagi yang jual apel Amerika di pasar," ungkapnya di Ternate, Senin (2/2/2015).

Arif menjelaskan semua apel berbakteri tersebut dikirim melalui Surabaya, mereka rata-rata mengambil barangnya dari Surabaya dan tidak hanya apel Amerika saja, pihaknya setiap saat melakukan pengawasan semua produk yang dipasarkan di Ternate, sesuai dengan UU perlindungan konsumen.

"Jadi akan lakukan pencegahan kalau produknya berbahaya bagi masyarakat, karena untuk melindungi konsuman di Kota Ternate, pada tahun 2015 ini pihaknya juga membentuk satu badan baru yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dimana setiap kali terdapat pengaduan dari masyarakat menyangkut dengan produk, maka BPSK langsung melakukan sidang," ujarnya.

Bahkan, sekarang ini ada keluhan konsumen belum sidang karena kita belum punya BPSK, dan insya allah Walikota sudah menandatangani surat di tahun 2014 untuk mengusulkan Pepresnya, jadi kita menunggu peraturan presidenya setelah itu kita merekrut badan personilnya.

Dia menambahkan, putusan BPSK itu juga berkekuatan hukum tetap, seperti misalnya pelaku usaha tidak puas, maka bisa banding ke Pengadilan tinggi dan bisa kasasi ke MK, jadi di tahap awal ini ketika ada pengaduan, maka kita akan lakukan rekonsiliasi, kalau memang tidak menemukan titik temu, maka kita akan mencoba memesiasi mediasi, kalaupun mediasi juga tidak berhasil maka kita akan bawa ke sidang administrasi yang digelar oleh BPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper