Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Asosiasi Pemilik Kapal Tolak Pajak Pelayaran

Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) menilai pemberlakuan beban pajak bagi sektor angkutan laut atau pelayaran kontra dengan program Poros Maritim yang tujuannya memajukan sektor kelautan atau maritim.
INSA tolak rencana penerapan pajak pelayaran. /
INSA tolak rencana penerapan pajak pelayaran. /

Bisnis.com, JAKARTA  -- Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) menilai pemberlakuan beban pajak bagi sektor angkutan laut atau pelayaran kontra dengan program Poros Maritim yang tujuannya memajukan sektor kelautan atau maritim.

Ketua Umum Insa Carmelita Hartoto mengatakan bahwa pemberlakukan beban pajak berpotensi menurunnya daya saing terhadap pengusaha dari luar negeri sehingga banyak potensi ekonomi dan pajak yang justru menguap keluar negeri.

"Kita mendukung meningkatkan penerimaan pajak, tetapi lihatlah seperti apa seharusnya negara meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menambah beban pajak yang tinggi bagi pelayaran. Misalnya, dengan membantu meningkatkan pelayaran memperbesar angkutan ekspor-impor," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Berdasarkan kajian INSA, katanya, terdapat potensi penerimaan pajak dari sektor angkutan laut yang selama ini menguap keluar negeri sebesar Rp10 triliun.

Carmelita menambahkan bahwa sumber pajak tersebut berasal dari uang tambang ekspor yang diperoleh perusahaan pelayaran asing.

Ketua Bidang Pajak Insa Indra Yuli menjelaskan banyak kebijakan fiskal di Indonesia yang belum mendukung industri pelayaran sehingga sektor ini tidak dapat bersaing dengan perusahaan pelayaran di luar negeri, baik pada kegiatan di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Kebijakan pajak di bidang pelayaran di Indonesia itu banyak yang tidak sesuai di dunia internasional, termasuk pengenaan PPh final 1,2% dari penghasilan bruto yang sekarang akan direvisi. Kondisi itu menyebabkan sektor ini tidak kompetitif dibandingkan pelayaran di luar negeri," ujarnya.

Saat ini, Kementerian Keuangan berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996 yang mengenakan PPh final sebesar 1,2% guna menggenjot penerimaan pajak dari sektor angkutan laut menjadisebesar Rp1 triliun dari kondisi sekarang sebesar Rp80,19 miliar.

Indra menegaskan bahwa Indonesia sudah mengalami pengalaman yang kurang baik bagi mendukung mengembangkan sektor maritim saat sektor pelayaran dikenakan PPh nonfinal sebelum adanya PMK No. 416/1996 tersebut.

"Kami berharap pemerintahan sekarang tidak mengulangi kebijakan yang tidak tepat bagi sektor pelayaran karena akan menghambat program Poros Maritim maupun Tol Laut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper