Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Menteri Ini Dukung Kebijakan Larangan Bir Dijual di Minimarket

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meresmikan aturan pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket hari ini, Rabu 27 Januari 2015.
Minimarket 7 Eleve/huffingtonpost.com
Minimarket 7 Eleve/huffingtonpost.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel  meresmikan aturan pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket hari ini, Rabu 27 Januari 2015.

SIMAK: Alasan Menteri Rachmat Gobel Larang Bir Dijual di Minimarket

Dia menuruturkan ada dua orang Menteri Kabinet Kerja yaitu, Menteri Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi.

"Rekan-rekan media sudah menanyakan soal aturan ini dari beberapa hari lalu. Namun, saya tahan sejenak untuk memaparkannya karena menunggu masukan dari dua menteri ini," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/1/2015). 

Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah Anies Baswedan mendukung langkah Kementerian Perdagangan melarang penjualan minol gol. A, yakni bir di minimarket. Ini karena hadirnya minuman keras di lingkungan bisa memengaruhi perkembangan fisik dan psikis anak muda.

"Kami ingin kerja kerjas agar anak-anak Indonesia sehat jasmani dan rohani. Pelaku usaha harus membantu terbentuknya lingkungan kondusif bagi mereka. Bukan menjerumuskan pada kebiasaan buruk yang berdampak negatif. Fokus peraturan ini adalah pencegahan," katanya.

Langkah Tegas

Senada dengan Anas, Imam Nachrowi mengatakan pelarangan penjualan minuman beralkohol merupakan langkah tegas. Menurutnya, ini bukan soal perdagangan semata tetapi Indonesia sebagai bangsa. 

"Kami memberi dukungan penuh Kementerian Perdagangan. Ini adalah terobosan agar masa depan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkotika dan miras. Kita punya tanggyung jawab masa depan mereka," imbuhnya. 

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemerintah meminta pemilik dan pengelola minimarket untuk menarik semua jenis minuman beralkohol, termasuk bir hingga 16 April 2015. Pemerintah tak segan mencabut izin usaha jika ada minimarket yang tertangkap tangan masih menjual bir hingga tenggat waktu tersebut. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Veronica "Ahok" Resmikan Taman Ramah Anak di Rusun Cakung Barat

EVAKUASI AIRASIA QZ8501: Jenazah Sudah Tengkorak, Sulit Dikenali

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper