Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Rachmat Gobel Ingatkan Pedagang Bisa Dipenjara

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperingatkan pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok di gudang karena jika tidak mematuhi akan dicabut izin usahanya hingga hukuman penjara serta denda.
Pedagang sembako/Antara
Pedagang sembako/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperingatkan pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok di gudang karena jika tidak mematuhi akan dicabut izin usahanya hingga hukuman penjara serta denda.

"Kita tidak akan main-main dalam menjaga stabilitas stok dan harga. Akan kita tindak tegas yang menimbun," kata Rachmat Gobel kepada pers di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

SIMAK: Mendag Rachmat Gobel Temukan Gudang Penimbunan Bahan Pokok

Hal tersebut disampaikan usai dia dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan sidak ke sejumlah gudang yang ketahuan menimbun kebutuhan pokok.

Mendag mengatakan di saat situasi seperti ini pengusaha diingatkan agar tidak coba-coba untuk menimbun kebutuhan pokok, mengingat pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku.

Dia mengatakan kementeriannya akan terus memantau stok kebutuhan pokok di gudang-gudang milik swasta untuk memastikan tidak ada penimbunan.

Rachmat mengatakan pengusaha boleh saja mengambil untung tapi tidak dengan cara menimbun bahan pokok karena akan mengganggu stabilitas harga.

"Kemendag akan terus pantau gudang penyimpan bahan pokok dan kalau ketahuan menimbun pasti akan ada tindakan tegas," katanya.

Kementeriannya, tegasnya, tidak main-main dalam menindak tegas penimbun dan akan gandeng Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

"Kunjungan ke sejumlah gudang merupakan shock therapy untuk menunjukkan ke pengusaha bahwa kita tak main-main dan bersikap tegas," katanya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku pengusaha tidak boleh menimbun kebutuhan pokok dan jika terjadi gejolak harga maka wajib harus untuk mengeluarkan dari gudang untuk di jual ke pasar.

"Kalau ketahuan menimbun ancamannya bisa penjara empat sampai lima tahun dan atau denda Rp20 miliar. Sanksi lainnya bisa berupa pencabutan izin usaha," katanya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

PELANTIKAN BUDI GUNAWAN DITUNDA: Kompolnas Turut Berdosa

PELANTIKAN BUDI GUNAWAN DITUNDA: Kompolnas Akui Hanya Ambil Data dari Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper