Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM TURUN: JK Minta Pengusaha Angkutan Sesuaikan Ongkos

Pemerintah mengimbau pengusaha jasa transportasi menyesuaikan tarif seiring penurunan harga BBM premium Rp900/liter dan solar Rp250/liter mulai 1 Januari 2015.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla./Antara
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengimbau pengusaha jasa transportasi menyesuaikan tarif seiring penurunan harga BBM premium Rp900/liter dan solar Rp250/liter mulai 1 Januari 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ‎penurunan harga BBM seharusnya diikuti oleh penurunan harga barang dan jasa yang terkait. Namun, prosesnya diakui membutuhkan waktu sekitar 1 bulan.

"Itu makan tempo. Sama seperti dulu [harga BBM naik] angkutan tidak langsung naik, tetapi alami proses dulu beberapa bulan. Sebulan akan datang ada penyesuaiannya," kata JK di kantornya, Jumat (2/1/2014). ‎

Penurunan tarif tersebut sejalan dengan penurunan harga BBM pada 1 Januari 2015. Kebijakan tersebut diproyeksi menyumbang deflasi pada bulan ini. Sebelumnya, pada 18 November 2014, pemerintah menetapkan harga premium Rp8.500 dan solar Rp7.500/liter.

Namun, harga tersebut diturunkan menjadi Rp7.600/liter untuk premium dan Rp7.250/liter untuk solar mulai 1 Januari 2015. Harga premium tidak lagi disubsidi pemerintah, sedangkan harga solar disubsidi Rp1.000/liter.‎

"Tahap ‎berikutnya, efeknya turun. Kalau inflasi turun, artinya seluruh efeknya menurun. Kalau ada hubungannya ya segera menyesuaikan," katanya.

Seperti diberitakan Bisnis, kendati pemerintah menurunkan harga BBM, para pelaku usaha transportasi tidak akan mengoreksi tarif yang terlanjur naik sejak akhir November 2014. Organda menilai penurunan harga BBM tidak berdampak signifikan bagi para pengusaha angkutan, bahkan masyarakat.

Berbagai komponen dalam tarif seperti gaji, uang konsumsi para awak, biaya modal, biaya penyusutan, biaya pemeliharaan dan suku cadang kendaraan, biaya ‎persuratan kendaraan, dan biaya asuransi tidak berubah.

JK menjelaskan kebijakan baru tersebut merupakan sistem untuk membuat anggaran belanja pemerintah tidak jebol lantaran membayar subsidi BBM 48 juta kiloliter.‎ Dalam APBN-P 2015, anggaran subsidi BBM diperkirakan menyusut dari Rp276 triliun menjadi di bawah Rp50 triliun. ‎

"Kan yang penting masyarakat dapat subsisdi kan? Kalau tidak begitu, harga minyak dunia turun, tapi masyarakat bayar lebih mahal," ‎imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper