Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengungkapkan penerapan tax amnesty merupakan cara membawa uang Indonesia yang berada ke dalam negeri.
Menurutnya, tax amnesty merupakan jalan cepat untuk membawa uang investor Indonesia yang berada di luar negeri sekitar US$250 miliar.
Namun hal itu, katanya, belum bisa dilakukan.
"Kalau mau tax amnesty, UU Pajak harus direvisi," katanya, Jumat (19/12/2014).
Kalau pemerintah ingin menarik dana sedikit demi sedikit, katanya, yang perlu dilakukan dengan insentif tax, serta menciptakan produk-produk keuangan yang inovatif. Cara lain yang bisa menarik dana-dana Indonesia yang berada di luar negeri, Bambang menyebutkan dengan penghapusan pajak berganda.
Dalam catatan Bisnis, tax amnesty pada dasarnya adalah ‘rekonsiliasi ekonomi’ berupa penghapusan pidana pajak kepada wajib pajak (WP) yang memarkir dananya di luar negeri. Kebijakan ini positif bagi perekonomian secara keseluruhan, tetapi sangat tidak adil bagi WP yang patuh.
Sejumlah negara yang pernah menerapkan tax amnesty, dan dinilai berhasil aadalah India, Irlandia, dan Afrika Selatan. Indonesia pernah menerapkan tax amnesty pada 1984, tetapi gagal.
Dalam dosis yang lebih ringan, tax amnesty muncul kembali melalui kebijakan sunset policy pada 2008.