Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rakyat Dukung Jokowi, Saat Tepat Terapkan Tax Amnesty

Sejumlah kalangan menilai implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty pada awal pemerintahan Kabinet Kerja merupakan waktu yang tepat demi menggenjot penerimaan pajak.

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah kalangan menilai implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty pada awal pemerintahan Kabinet Kerja merupakan waktu yang tepat demi menggenjot penerimaan pajak. 

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengatakan keberhasilan pengampunan pajak di suatu negara dibutuhkan dukungan yang sangat besar dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat atau wajib pajak.

Tax amnesty memang sulit dilakukan karena ada pertentangan dari masyarakat, terutama wajib pajak patuh. Nah, mumpung masyarakat saat ini mendukung penuh kebijakan-kebijakan presiden, kami kira tax amnesty ini bisa dipertimbangkan,” jelasnya, Rabu (17/12/2014).

Soebakir juga menilai pengampunan pajak tersebut sejalan dengan rencana pemerintah saat ini untuk memperlebar ruang fiskal demi mempercepat pembangunan. Apabila tax amnesty tidak dilakukan segera, dia pesimistis implementasi tax amnesty bisa kembali dilakukan.

Menurutnya, model pengampunan pajak nantinya dilakukan secara total, tidak seperti pengampunan pajak pada 2008 yang lalu. Artinya, pengampunan tidak hanya terhadap pidana pajak saja, tetapi juga dari pidana hukum umum.

“Kalau misalnya hanya dari sisi pidana pajak saja, tax amnesty pasti tidak laku. Soalnya, para wajib pajak akan merasa jika tax amnesty itu hanya perangkap dari pemerintah saja,” ujarnya, pria yang pernah menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah.

Di tempat yang sama, pengamat perpajakan Universitas Indonsia Darussalam mengatakan pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak dari wajib pajak terus mencatatkan penurunan dari tahun ke tahun.

“Pada 2010, kepatuhan wajib pajak itu masih 58%. Kemudian turun tipis menjadi 53%, lalu turun lagi ke level 41% dan pada 2013 menjadi 37%. Jika melihat capaian tersebut, kami kira tax amnesty bisa dipertimbangkan untuk diterapkan,” tuturnya.

Dalam catatan Bisnistax amnesty pada dasarnya adalah ‘rekonsiliasi ekonomi’ berupa penghapusan pidana pajak kepada WP yang memarkir dananya di luar negeri. Kebijakan ini positif bagi perekonomian secara keseluruhan, tetapi sangat tidak adil bagi WP yang patuh.

Sejumlah negara yang pernah menerapkan tax amnesty, dan dinilai berhasil a.l. India, Irlandia, dan Afrika Selatan. Indonesia pernah menerapkan tax amnesty pada 1984, tetapi gagal. Dalam dosis yang lebih ringan, tax amnesty muncul kembali melalui kebijakan sunset policy pada 2008.

Darussalam menjelaskan setidaknya ada tiga poin yang perlu dipersiapkan dulu agar implementasi tax amnesty bisa berhasil, a.l. pertama, implementasi tax amnesty harus dilakukan secara mendadak, sehingga tidak ada upaya antisipasi dari wajib pajak.

Kedua, otoritas pajak perlu membangun database bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty. Informasi wajib pajak yang tersimpan dalam database ini akan berpengaruh pada aktivitas pengawasan di masa yang akan datang.

Ketigakepatuhan pajak juga dapat meningkat pasca tax amnesty apabila Ditjen Pajak dapat memenuhi beberapa persyaratan terkait penegakkan hukum, misalnya adanya sanksi yang tegas dan sistem untuk mendeteksi penggelapan pajak.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung wacara penerapan tax amnesty. Dia mengusulkan pengampunan pajak diberikan diberikan kepada WP Orang Pribadi.

Dia juga berharap tax amnesty dapat segera dibuat ketentuan perundang-undangan secara hati-hati, sehingga ada jaminan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang ingin memperoleh tax amnesty nantinya.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hotagaol mengatakan pihaknya masih mengkaji terobosan pajak berupa tax amnesty. Menurutnya, tax amnesty butuh effort yang sangat besar, terutama dukungan dari presiden hingga masyarakat.

“Kalau tidak ada dukungan dari presiden, maka implementasi tax amnesty untuk berhasil itu tipis. Begitu juga dari masyarakat. Sehingga, banyak pertimbangan-pertimbangan yang perlu dikaji lebih dalam lagi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper