Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTSP Nasional, BKPM Contek Pemkot Surabaya Terapkan Izin Usaha Online

Badan Koordinasi Penanaman Modal mencontek keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, yang membuat sistem registrasi online dalam pembuatan izin usaha.
Ilustrasi/Theguardian
Ilustrasi/Theguardian

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal mencontek keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, yang membuat sistem registrasi online dalam pembuatan izin usaha.

"Kami mencontoh sesuatu yang ideal yang dilakukan Surabaya, Jatim. Kami melihat bahwa pemerintah di sana sudah bisa melakukan 'online registration'," kata Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM Rudy Salahuddin, Kamis (11/12).

Menurut Rudy, pemerintah Kota Surabaya berhasil mempersingkat dan mempermudah formulir isian untuk izin usaha dengan baik, sehingga patut menjadi panutan.

Terlebih, sistem perizinan "online Surabaya Single Window" (SSW) telah berulang kali mendapat penghargaan. Pada Oktober lalu, kota itu memenangkan anugerah inovasi pelayanan publik terbaik dari "FutureGov" untuk kategori "Future City".

Pada 2013, kota yang dipimpin oleh Wali Kota Tri Rismaharini itu juga menyabet dua penghargaan yaitu kategori "Data Center" melalui Media Center Pemerintahan Kota Surabaya dan kategori "Broadband Learning Center" (BLC).

Sementara pada 2012, Kota Pahlawan, Surabaya memenangkan "Online Permits" atau perizinan online yang kemudian disempurnakan menjadi SSW untuk kategori "Future City of the Year".

Secara terpisah, Deputi Kepala BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah mengatakan sistem registrasi online perizinan yang dibuat BKPM merupakan langkah awal sebelum lembaga itu dijadikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nasional tahun depan.

"Menjelang jadi PTSP Nasional Januari 2015, tentu kami harus berbenah diri. Maka kami membuat sistem registrasi perizinan online untuk menyongsong jalan kami jadi PTSP nasional," tuturnya.

Meski baru diluncurkan pada 15 Desember 2014, Lestari meyakinkan bahwa sistem registrasi online bukanlah hal baru di lembaga pimpinan Franky Sibarani itu.

Menurut dia, diluncurkannya sistem registrasi online adalah jawaban atas keluhan para pemohon atas pelayanan yang lebih mudah, cepat dan nyaman.

Namun, meski sistem registrasi online dinilai memberi jaminan kemudahan, pihak BKPM tidak menjamin proses perizinan akan menjadi lebih cepat.

Pasalnya, lembaga itu masih menggunakan prosedur operasi standar (SOP) yang lama sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM. Dengan demikian, sesuai standar tersebut, izin prinsip maksimal selesai dalam tiga hari, izin usaha dalam enam hari dan izin fasilitas dalam tujuh hari.

"Kami menargetkan percepatan dalam sistem ini, tapi tetap dengan SOP yang sama. Jadi kalau dengan sistem tatap muka bisa selesai tiga hari, dengan sistem online juga kami jaga agar bisa tiga hari. Hanya saja lebih mudah," katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper