Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk tim seleksi untuk mengelola lelang jabatan eselon I di lingkungan kementerian ESDM yang akan mematuhi Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No.13/2014.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyatakan lelang jabatan hanya dilaksanakan untuk jajaran eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. "Hanya eselon I saja yang diseleksi. Untuk eselon II belum ada rencana," katanya, Senin (01/12/2014).

Menurutnya, komposisi panitia seleksi terdiri dari 45% kalangan pemerintah termasuk ESDM, serta 55% berasal dari eksternal pemerintahan. Nantinya tim panitia seleksi ini akan disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM.

Pamudji yang juga menduduki Ketua Tim Seleksi mengatakan persyaratan untuk menduduki posisi eselon I akan diumumkan kepada masyarakat. Pihaknya menargetkan persyaratan tersebut bisa disampaikan pada pertengahan Desember 2014 atau awal Januari 2015.

Dia mengungkapkan saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi untuk bisa menggelar proses seleksi eselon I tersebut. "Ada mekanisme prosedur yang belum diselesaikan. Secara administrasi harus lapor Presiden," ujarnya

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik pada institusi yang dipimpinnya.

Dia mengungkapkan ide lelang jabatan justru berasal dari para pejabat eselon satu.  "Artinya ada keinginan untuk menumbuhkan suasana yang baru untuk menempatkan orang-orang terbaik dan profesional," ujarnya.

Sementara itu, anggota tim seleksi Faisal Basri mengatakan pihaknya menjadi salah satu anggota yang berasal dari eksternal di tim tersebut.

Selain dirinya, ada Presiden Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Nico Kanter dan Supramu Santoso yang kini menjabat Presiden Komisaris PT Supreme Energy.

Rapat pembentukan tim itu, lanjutnya, juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. "Nantinya jabatan eselon satu akan diisi oleh nasional [eksternal],” katanya.

Berdasarkan Permen PANRB No.13/2014, khusus untuk instansi pusat untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional.

Sementara, untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) diumumkan secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat kementerian yang bersangkutan.

Permen itu juga mengungkapkan untuk pengumuman lowongan jabatan akan diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan media baik media cetak, elektronik maupun online.

Pengumuman itu, dilaksanakan paling kurang 15 hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper