Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana BLU Jalan Tol, Pemerintah Minta Investor Percepat Serapan

Pemerintah mengingatkan para investor jalan tol untuk mempercepat penyerapan dana Bantuan Layanan Umum yang masih tersisa sebelum 31 Desember 2014.
Semangatnya adalah menghadirkan infrastruktur dasar sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan semangat Nawa Cita Presiden Joko Widodo. /Bisnis.com
Semangatnya adalah menghadirkan infrastruktur dasar sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan semangat Nawa Cita Presiden Joko Widodo. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan para investor jalan tol untuk mempercepat penyerapan dana Bantuan Layanan Umum yang masih tersisa sebelum 31 Desember 2014.

Pasalnya dari rencana penyaluran Rp7,05 triliun dana yang dianggarkan pemerintah untuk 18 ruas . Para pengusaha jalan tol baru menyerap Rp5,4 triliun.

Arif Haryono, Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyatakan setelah Desember penyaluran dana BLU akan dihentikan sampai ada payung hukum berikutnya.

Penghentian ini menyusul berlakunya undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dimana pemerintah terlebih dahulu harus membebaskan tanah untuk proyek-proyek strategis menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Untuk itu pihaknya mengingatkan investor yang sudah berkomitmen menggunakan dana untuk dapat menyerap habis dalam waktu tersisa.

"Saat ini masih terdapat sisa BLU Rp1,65 triliun yang belum terserap," jelas Arif kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Dana BLU merupakan dukungan pemerintah untuk pihak swasta berupa dana talangan guna pembebasan tanah. Dengan dana dukungan ini badan usaha dapat lebih leluasa melakukan aktifitas bisnisnya karena tanah yang memakan jumlah investasi yang lumayan besar dan memakan waktu yang cukup lama ditanggung sementara oleh pemerintah.

Dana ini wajib dikembalikan oleh badan usaha termasuk dengan imbal hasil. Swasta wajib mengganti dana pemerintah ini setelah ruas tol beroperasi atau tanah telah dibebaskan 100%.

Ia menambahkan dari dana yang belum terserap ini sudah ada dua investor yang mengajukan pencairan dana, yakni investor Cikampek - Jagorawi untuk seksi III dan Serpong-Cinere.

"Namun besaran dana yang akan dipinjam ke BLU belum diketahui, masih dihitung dan tergantung mereka [investor]," imbuhnya.

Payung Hukum

Arif juga menjelaskan karena BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maka diharapkan Menteri Keuangan menerbitkan peraturan yang memberi ruang agar pembiayaan jalan tol dengan model BLU tetap dimungkinkan.

"Model pembiayaan melalui BLU membuat beban APBN tidak terlalu berat," imbuhnya.

Menurut Arif, dengan dilaksanakannya undang-undang pembebasan tanah mulai 1 Januari 2015 maka sebelum adanya penugasan lebih lanjut BLU BPJT hanya akan melakukan penagihan piutang. "Diperkirakan penagihan hingga 2017," jelasnya

Ditempat terpisah Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomin Lucky Eko Wuryanto menjelaskan untuk proyek yang dapat menggandeng investor, seperti jalan tol maka pemerintah tengah merancang berbagai skema perizinan dan investasi yang membuat nyaman.

Dia mengatakan semangatnya adalah menghadirkan infrastruktur dasar sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan semangat Nawa Cita Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper