Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan percepatan keputusan 19 blok minyak dan gas bumi yang telah dan akan habis masa kontrak.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan salah satu prioritas kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di bawah kepemimpinan Amien Sunaryadi adalah mempercepat keputusan-keputusan kontrak 19 blok yang telah dan akan habis masa kontrak.
“Sebagian menunggu, sebagian lewat [masa kontrak telah habis],” katanya seperti dikutip Bisnis, Senin (24/11/2014).
Dia menjelaskan percepatan keputusan blok-blok tersebut akan dilakukan oleh Unit Pengendalian Kinerja yang dikepalai Widyawan Prawiraatmadja. Menurutnya, keputusan terkait wilayah kerja migas itu mengacu empat prinsip.
Pertama, memprioritaskan kepentingan negara dengan menjaga kelancaran proses agar tidak terjadi penurunan produksi. Kedua, menjaga keadilan bagi pemilik wilayah kerja, pengelola, dan stake holder lain.
Selanjutnya, waktu pengumuman dilakukan secepatnya berdasarkan penyederhanaan, kejelasan, dan transparansi. Terakhir, menggunakan asas meritokrasi berdasarkan kajian kinerja selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel