Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM KAPAL ASING Disetujui Kemenkum HAM, Susi Pudjiastuti Sumringah

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan memperoleh kabar gembira terkait pengajuan moratorium penangkapan ikan di perairan Indonesia oleh kapal asing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan memperoleh kabar gembira terkait pengajuan moratorium penangkapan ikan di perairan Indonesia oleh kapal asing.

Raut wajah Susi pada Kamis (6/11/2014) siang tampak sumringah, sangat kontras dibandingkan dengan ketika dia melakukan pertemuan bersama pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari sebelumnya.

“Saya punya kabar gembira ini, Kementerian Hukum dan HAM telah setuju serta menandatangani pengajuan moratorium penangkapan ikan oleh kapal asing,” ujarnya kepada para wartawan, usai pertemuan dengan Duta Besar Kanada untuk Indonesia Donald Bobiash di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (6/11/2014).

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan pimpinan DPD, Susi sempat mengancam untuk lengser dari jabatan jika pihak pemerintah dan parlemen tidak menyetujui rencana moratorium penangkapan ikan oleh kapal asing.

Susi mengatakan moratorium sangat diperlukan melihat realita yang ada dalam ekonomi perikanan Indonesia. Dia membeberkan fakta banyaknya pencurian ikan oleh kapal asing di Indonesia membuat negara merugi ratusan triliun rupiah.

"Kalau saya tidak diperbolehkan melakukan moratorium, lebih baik saya berhenti jadi menteri lalu pulang kampung," ujarnya dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden agar dapat segera disahkan. Selain itu kini dirinya juga sedang menunggu tanggapan dari para kepala daerah terkait rencana penghapusan retribusi kapal penangkap ikan di bawah 10 Gross Ton.

“Mereka [pemerintah daerah] tidak akan kehilangan pemasukan, kami ganti dengan Dana Alokasi Khusus [DAK],” bebernya sumringah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper