Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan launching Peraturan Menteri ESDM Nomor27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan Peraturan Menteri tersebut merupakan revisi dari Permen sebelumnya yaitu Permen 4 Tahun 2012,sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa dan biogas.
Menurutnya, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2012 pada bulan Februari 2012, investasi swasta untuk penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas on grid masih rendah.
“Salah satu penyebabnya adalah terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga biomassa,” katanya dalam Acara Launching Peraturan Menteri ESDM Nomor27 Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Selain itu, penyediaan energi listrik dari PLTBg dan PLTBm didominasi dengan skema penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power) dan bukan merupakan pembangunan pembangkit listrik baru yang dedicated untuk penyediaan energi listrik (Independent Power Producer-IPP) ke jaringan PLN.
Karena itu, tambahnya, perlu dilakukan revisi Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2012 menjadi Permen ESDM Nomor27 Tahun 2014. Peraturan Menteri ESDM sebagaimana tersebut di atas pada prinsipnya untuk mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil khususnya bahan bakar minyak (BBM) pada daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel