Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI ROKOK: Pemerintah Naikkan 8,72% Mulai Tahun Depan

Sempat mengundang keberatan dari pelaku usaha, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rerata 8,72% mulai 2015.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Sempat mengundang keberatan dari pelaku usaha, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rerata 8,72% mulai 2015.

Penyesuaian itu berubah dari rencana semula sebesar rerata 10,2% dengan pertimbangan memperhatikan kelangsungan industri rokok rumahan. Semula, kenaikan tarif di atas dua digit dipertimbangkan untuk memenuhi target penerimaan cukai Rp120,55 triliun, naik dari tahun ini yang hanya Rp111,2 triliun.

"Kami harus lakukan adjustment penerimaan cukainya, tetapi tetap harus memperhitungkan (industri) yang kecil, terutama tenaga kerjanya," kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Jumat (17/10/2014).

Meskipun demikian, target penerimaan cukai tidak berubah karena industri dengan jumlah produksi besar dikenai kenaikan tarif lebih tinggi. Sebagai contoh, tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) dengan produksi pabrik tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun (golongan I) naik 11,84% menjadi Rp425 per batang.

Adapun, tarif sigaret kretek tangan (SKT) dengan produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun (golongan IIIB) tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp80 per batang seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 179/2012.

Chatib menuturkan ketentuan anyar itu tercantum dalam PMK baru yang telah ditandatanganinya dan mulai berlaku 1 Januari 2015.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menentang keras rencana pemerintah yang ingin menaikkan cukai rokok 10,2% pada 2015 hanya karena alasan menaikkan penerimaan negara.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengatakan kenaikan tarif cukai dalam situasi industri saat ini sangat memberatkan industri kretek nasional.

"Jika benar cukai rokok naik sampai 10%, bisa dipastikan pabrik rokok banyak yang gulung tikar," katanya.

Ismanu menjelaskan pada kuartal I/2014 beberapa pabrik mengalami penurunan produksi, khususnya jenis SKT dan SKM. Beberapa pabrikan, tambahnya, terpaksa melakukan pemutusan hubungan terhadap puluhan ribu pekerja.

"Ini riak pertama dari gelombang PHK besar-besaran yang akan berlangsung sampai akhir 2015, apalagi jika cukai dinaikkan," tegas Ismanu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper