Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Siapkan Modul Pelatihan Logistik

Kementerian Perdagangan tengah menyusun modul pelatihan manajemen logstik meski masih terdapat banyak kekurangan yang perlu dibenahi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Perdagangan tengah menyusun modul pelatihan manajemen logistik meski masih terdapat banyak kekurangan yang perlu dibenahi.

Kasubdit Kerjasama Pengembangan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Poltak Ambarita mengatakan modul tersebut tengah disusun oleh Pusat Pelatihan Kemendag.

 “Bahannya sudah ada dan saya diundang untuk membahas modul tersebut pekan depan di Parung, Bogor,” ujarnya, Jumat (17/10/2014).

Secara sepintas, modul pelatihan tersebut menurutnya masih jauh dari sempurna dan perlu dilengkapi oleh tim penyusun. Hanya saja, dia tidak bersedia menjabarkan berbagai kelemahan modul tersebut yang harus dibenahi.

“Saya membutuhkan saran dari para praktisi dan pelaku logistik. Jika ada yang berkenan dan bersedia membahas modul tersebut maka akan menjadi sumbangan tersendiri bagi pengembangan logstik nasional,” ucapnya.

Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan salah satu materi yang harus terangkum dalam modul pelatihan yang tengah disusun itu adalah penyusunan draft kontrak. Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan, menurutnya, disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku usaha akan arti penting sebuah kontrak dan pembuatan kontrak secara benar.

“Seringkali kontrak yang diajukan langsung ditandatangani tanpa memperhatikan isi dari kontrak tersebut,” katanya.

Ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, Setijadi berpendapat kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian yang sebenarnya bisa dihindari

Kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis. Perjanjian itu, lanjutnya, merupakan jembatan yang menghubungkan hak dan kewajiban dari masing-masing pelaku usaha dengan tujuan untuk membangun kepastian hukum di antara keduanya.

Menurutnya, pemahaman dan kemampuan membuat kontrak ini semakin penting bagi perusahaan-perusahaan di bidang logistik, seperti perusahaan-perusahaan pergudangan, transportasi jalan (trucking), transportasi laut (shipping), transportasi udara, transportasi kereta api, perusahaan distribusi, perusahaan penyedia jasa logistik (3PL, 4PL), freight forwarder, dan lain-lain.

“Dalam bidang logistik, terdapat lebih banyak ketidakpastian dan keterkaitan antarbanyak pihak. Dalam kontrak bisnis logistik ini, berbagai klausul penting harus diperhatikan. Karena itu modul pelatihan harus mengakomodasi hal itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper