Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk menaikkan cukai minuman beralkohol sebagai uaya penyerapan anggaran negara dari sektor cukai.
Kordinator Koalisi Nasional Penyelamat Kretek Zulvan Kurniawan mengatakan kenaikan cukai minuman beralkohol diperlukan agar idustri rokok tidak terlalu terbebani.
Sebab pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menaikkan cukai rokok sebesar 10% pada tahun depan. Kebijakan ini dinilai terlalu membebani industri rokok.
"Pemerintah bisa menaikkan cukai minuman beralkohol. Ini kan yang naik hanya cukai rokok," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (15/10/2014).
Idealnya, kata Zulvan, kenaikan cukai rokok cukup sebesar 5%. Sementara sisanya bisa dibebankan kepada minuman beralkohol. "Idealnya memang rata-rata 5%," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel