Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan memastikan seluruh pelabuhan di Indonesia telah menerapkan penggunaan mata uang rupiah untuk pelayaran domestik.
Plt. Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, penerapan transaksi rupiah untuk pelayaran domestik sudah mulai diterapkan sesuai intruksi Menteri Koordinator Perkenomian Chairul Tanjung.
"Iya. Kecuali yang berhubungan dengan transaksi internasional," katanya, (2/10/2014).
Penerapan mata uang rupiah di pelabuhan itu sesuai instruksi Menteri Koordinator Perekenomian Chairul Tanjung pada Juli lalu. CT menargetkan peneparan itu akan mulai terlaksana pada 3 bulan atau September.
Perubahan mata uang transaksi dari US dolar ke rupiah sesuai dengan Undang-undang No 17/2014 tentang Mata Uang. Salah satu isi dari UU tersebut menyebutkan, setiap transaksi yang ada di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel