Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN PERKEBUNAN: Pekerjaan Kementan Jadi Lebih Mudah

Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Peraturan Pemerintah mengenai holding BUMN perkebunanan yang telah ditandatangani presiden. Pasalnya, holding dapat memudahkan kerja Kementan untuk berkoordinasi dengan perusahaan BUMN perkebunan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Peraturan Pemerintah mengenai holding BUMN perkebunanan yang telah ditandatangani presiden. Pasalnya, holding dapat memudahkan kerja Kementan untuk berkoordinasi dengan perusahaan BUMN perkebunan.

"Kalau dulu kan masing-masing. Sekarang sudah jadi anak perusahaan. Koordinasinya lebih mudah," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir saat ditemui Bisnis.com, Selasa (23/9/2014).

Menurut Gamal, penggabungan perusahaan ini positif karena aset perusahaan akan semakin besar. Selain itu, nantinya aset ini dapat disubtitusikan ke perusahaan yang dinilai belum untung.

Meski bergabung, lanjut Gamal, manajemen dan kebijakan masing-masing perusahaan tidak akan berubah.

"Misal ada kemitraan ke petani, itu tetap saja. Tidak ada perubahan-perubahan. Cuma jadi anak perusahaan saja. Holdingnya kan PTPN III. Yang urus keuangan," ujarnya.

Dalam holding BUMN ini terdapat 14 perusahaan BUMN perkebunan yang bergabung, di antaranya PT Perkebunan Nasional (PTPN) I hingga PTPN XIV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper