Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Cukai 10% Bisa Picu Rokok Ilegal

Rencana penaikan cukai rokok rata-rata 10% pada 2015 diprediksi memicu peredaran rokok ilegal semakin marak. Saat yang sama produsen rokok skala kecil akan lebih banyak berguguran.

Bisnis.com, SURABAYA—Rencana penaikan cukai rokok rata-rata 10% pada 2015 diprediksi memicu peredaran rokok ilegal semakin marak. Saat yang sama produsen rokok skala kecil akan lebih banyak berguguran.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menguraikan kondisi seperti saat ini saja di Jawa Timur peredaran rokok ilegal terjadi. Salah satunya ditemukan di Tulung Agung, rokok isi 16 batang dijual Rp4.000.
 
“Kalau dengan kenaikan cukai 10% maka kami akan semakin sulit bersaing dengan rokok ilegal. Idealnya kenaikan 5%-6% sesuai inflasi,” jelasnya, Senin (22/9/2014).
 
Menurutnya kenaikan cukai memang tidak bisa dihindari. Namun demikian, bila kenaikannya di luar kelaziman bisa merontokkan usaha yang sekarang berjalan.
 
Terlebih, kata dia, setahun terakhir sudah banyak perusahaan rokok berguguran. Gapero Jawa Timur mencatat sampai Juni 2014 ada 106 perusahaan rokok tak lagi aktif berproduksi. 
 
“Akhir tahun lalu jumlah anggota aktif 563 perusahaan sekarang menjadi 457 perusahaan. Pengurangan akan terus terjadi bila tekanan semakin kuat,” paparnya.
 
Kementerian Keuangan merancang target cukai rokok pada APBN Rp125 triliun naik 10% dibanding target tahun ini Rp112 triliun. Penaikan ini dinilai wajar sebab pada 2014 tidak terjadi kenaikan cukai. Sedangkan pada 2013 lalu penaikan cukai sebesar 8%.
 
Kekhawatiran peningkatan peredaran rokok ilegal akibat tingginya harga rokok pembayar cukai juga dirasakan Sampoerna. Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan perseroan tidak menentang kenaikan tarif cukai selama masih dalam batas kewajaran.
 
“Jika dilakukan kenaikan pajak yang eksesif maka dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti konsumsi produk ilegal dengan harga lebih murah,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
 
Menurutnya keputusan kenaikan tarif cukai berada di tangan pemerintah. Namun demikian, industri rokok nasional sedang menghadapi masa-masa penuh tantangan. Setidaknya tahun ini industri menanggung kenaikan pajak 10% dari pajak daerah untuk rokok.
 
Kondisi itu, kata dia, diperparah tren penurunan pada segmen sigaret kretek tangan (SKT) secara terus-menerus. Kecenderungan ini bisa semakin buruk bila cukai naik secara eksesif.
 
“SKT yang merupakan industri padat karya dengan ratusan ribu pekerja yang terlibat dalam kegiatan produksinya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper