Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAIKAN CUKAI ROKOK: Perusahaan Rokok Kecil dan Menengah Bakal Terangah-Engah

Perusahaan rokok (PR) kecil dan menengah kesulitan menaikkan harga rokok meski pemerintah berancang-ancang menaikkan tarif cukai pada 2015.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG -- Perusahaan rokok kecil dan menengah diperkirakan bakal terengah-engah akibat penaikan tarif cukai rokok yang diberlakukan pemerintah.

Hal itu terjadi karena perusahaan rokok (PR) kecil dan menengah kesulitan menaikkan harga rokok meski pemerintah berancang-ancang menaikkan tarif cukai pada 2015.

Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan jika harga rokok yang diproduksi PR kecil-menengah naik maka di pasar dipastikan akan kalah bersaing dengan PR besar yang rokoknya sudah terkenal, branded.

“Jika mengikuti penaikan cukai, maka penaikan harga rokok setidaknya mencapai 12%,” kata Suhardjo di Malang, Kamis (11/9/2014).

Hal itu bisa terjadi karena selain cukai, PR juga dibebani cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah.

Dengan kenaikan harga rokok sebesar 12%, maka daya beli masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin rendah.

Dalam praktiknya, kenaikan untuk PR kecil-menengah biasanya malah di atas rerata kenaikan tarif cukai rokok.

Dengan begitu, maka rokok yang diproduksi PR kecil-menengah akan semakin tidak laku, tidak terserap pasar.

Karena itulah, Formasi meminta agar tarif cukai untuk PR kecil menengah tidak dinaikkan dengan pertimbangan agar eksistensinya tetap bisa terjaga, tidak mati.

Di sisi lain, tetap eksisnya PR kecil-menengah bisa mencegah peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan negara karena penerimaan dari pajak dan cukai tidak masuk.

Selain itu, tidak naiknya tarif cukai untuk PR kecil-menengah sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada penerimaan negara karena total produksi dari PR skala tersebut relatif kecil bila dibandingkan PR besar.

Total produksi PR kecil-menengah hanya 5% dari total produksi rokok nasional. “Jadi kalau pemerintah ingin agar PR kecil-menegah tetap hidup, maka cukainya mestinya tidak dinaikkan,” ujarnya.

Masalah penetapan tarif cukai rokok 2015, kata Suhardjo, saat ini sedang dibahas pemerintah di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Formasi juga ikut diundang membahas struktur tarif cukai 2015.

Dalam rapat tersebut, Formasi juga akan mengusulkan bahwa tarif tunggal tidak mungkin diterapkan karena akan membunuh PR kecil-menengah.

Namun jika tarif tunggal dimaksudkan sebagai penyederhanaan tarif cukai rokok, maka kebijakan tersebut masih bisa diterima.

Dia mencontohkan, golongan PR hanya dibedakan tiga, besar, sedang, dan kecil tanpa dibedakan layer.

Seperti diberitakan, kalangan pengusaha rokok bersiap menaikkan harga jual menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif cukai sekitar 10% untuk 2015.

Saat ini, usulan penaikan tarif cukai tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper