Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Kakao: Informasi Pemerintah Masih Belum Jelas

Kalangan pengusaha berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan terhadap penerapan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi komoditas kakao.

Bisnis.com, BANDUNG -- Kalangan pengusaha berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan terhadap penerapan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi komoditas kakao.

Mereka menilai dalam menerapkan beleid Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, pemerintah harus turun tangan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI) Sony Satari mengatakan jika pemerintah jelas dan konsisten menerapkan sertifikasi SNI, ekspor produk kakao akan ikut terdongkrak ke berbagai negara.

"Pemerintah perlu melakukan komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran stakeholder yang di dalamnya terdapat juga pengusaha dan petani,” kata Sony kepada Bisnis, Selasa (2/9/2014).

Selain sosialisasi, pemerintah pun harus memberikan bantuan materil seperti pengadaan laboratorium uji serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas petani kakao.

Sony menilai urgensi sertifikasi SNI kakao memang harus didahulukan agar biji kakao Indonesia memiliki kualitas dan harga yang bersaing dengan biji kakao dari negara-negara lain yang mulai menginvasi pasar tanah air.

Dengan sertifikasi, nilai ekspor produk hilirasi kakao pun akan meningkat karena telah memenuhi standar yang meliputi definisi, klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, cara pengemasan, dan rekomendasi.

"Semua yang bermain di sektor hulu dan hilir akan sama-sama diuntingkan bila penerapan sertifikasi SNI dilakukan secara benar," ujar Sony.

Namun Sony mengungkapkan terdapat masalah lain di hilirasi kakao yang tidak bisa dianggap enteng, yakni mayoritas perusahaan industri pengolahan biji kakao dikuasai oleh asing.

Bahkan menurut Sony, penguasaan asing mencapai 75% dari seluruh kapasitas produksi olahan kakao nasional.

"Selain keterbatasan dana, para perusahaan lokal juga lebih sulit mencari pasar. Hal ini disebabkan merek dari perusahaan industri pengolahan biji kakao. Selain itu, pengusaha di sektor hilir produk kakao juga mulai resah akibat terhambatnya pasokan bahan baku dari pengepul."

Dia menganggap terhambatnya pasokan akibat dari ketidakjelasan penerapan kebijakan PPN 10% untuk produk pertanian primer.

Sony mengatakan sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2007 tentang pembebasan PPN untuk produk pertanian, perkebunan dan kehutanan, banyak pengepul yang sementara waktu menghentikan penjualan biji kakao.

"Para pengepul banyak yang mengabarkan kalau sementara mereka menghentikan dulu pembelian biji kakao. Mereka juga tidak mau nantinya malah terlibat masalah pajak," kata Sony.

Dengan adanya pengenaan PPN ini, Sony menilai, industri pengolahan kakao berada di posisi yang cukup sulit.

Pasalnya, bila untuk mendapatkan bahan baku biji dari dalam negeri terkena PPN 10%, untuk impor mereka juga terkena pajak yang lebih tinggi lagi yakni 17,5%.

"Pajak tersebut terdiri dari PPN 10%, Bea Masuk (BM) 5% dan PPH (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5%," papar Sony.

Seperti diketahui, PPN 10% ini juga dikenakan terhadap produk segar impor yang masuk ke dalam negeri.

Data dari APIKCI menunjukan, tahun lalu impor biji kakao untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mencapai 30.000 ton.

Secara terpisah, Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) Jawa Barat mendesak perkebunan kakao rakyat segera direhabilitasi dan diremajakan dengan sistem sambung samping.

Penasihat APKAI Jabar Iyus Supriatna mengatakan sistem tersebut nantinya harus menggunakan batang atas yang dianjurkan oleh Puslit Kopi dan Kakao Jember.

“Selanjutnya perlu dilakukan pengembangan atau perluasan areal perkebunan kakao rakyat di wlayah Jabar selatan,” katanya.

Dia juga menjelaskan untuk areal perkebunan kakao yang produktif perlu dilakukan sertifikasi agar dapat meningkatkan pasokan ke industri kakao rakyat yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Peran pemerintah sangat diperlukan dalam pembuatan road map pengembangan agribisnis kakao rakyat Jabar serta dukungan sarana dan prasarana serta unit pengolah hasil sesuai standar industri kakao (food grade) berkelanjutan,” jelas Iyus yang juga menjabat sebagai anggota Internal Control System (ICS) UTZ Cocoa Certified Europe Union Inspector HACCP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper