Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UANG JAMINAN PETI KEMAS: Ini 5 Item Picu Praktik Korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan terdapat lima komponen layanan yang memicu praktik rente di Pelabuhan Tanjung Priok terkait dengan pengenaan uang jaminan peti kemas impor dan penerbitan dokumen equipment interchange receipt (EIR) diterminal peti kemas ekspor impor.
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan terdapat lima komponen layanan yang memicu praktik rente di Pelabuhan Tanjung Priok terkait dengan  pengenaan uang jaminan peti kemas impor dan penerbitan dokumen equipment interchange receipt (EIR) diterminal peti kemas ekspor impor.

Kepala OP Tanjung Priok Wahyu Widayat mengatakan sesuai dengan hasil investigasi tahap awal,  kelima item layanan itu  memicu terjadinya praktik rente sehingga menyebabkan tingginya biaya logistik di Pelabuhan Priok.

"Hasil investigasi itu kami peroleh setelah kami memanggil semua pihak terkait hari ini [Selasa], untuk mencari solusi masalah dugaan praktik rente di Priok tersebut," ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Selasa (2/9/2014).

Dia mengatakan hal itu usai mengadakan pertemuan dalam rangka menginvestigasi dugaan praktik rente di Priok dengan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok.

Asosiasi tersebut al; Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Asosiasi Perushaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Pengelola Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan manajemen Pelindo Tanjung Priok.

Wahyu mengatakan kelima item yang memicu terjadinya praktik rente tersebut yakni; pertama, INSA tidak bisa mengatur atau mengawasi seluruh perusahaan pelayaran/agen kapal di Pelabuhan Priok karena dari 250 perusahaan pelayaran di Priok hanya 80 perusahaan yang menjadi anggota INSA.

Kedua,uang jaminan tidak bisa diambil dalam waktu cepat meskipun tidak ada kerusakan peti kemas. "Paling cepat restitusi bisa dua bulan,"ujar Wahyu.

Ketiga, jika melampaui batas waktu pengembalian uang jaminan yang sudah ditetapkan oleh pelayaran global atau agennya didalam negeri,maka uang jaminan itu dianggap hilang atau hangus.

Keempat, kriteria peti kemas yang harus di reparasi tidak jelas, sehingga hampir seluruh peti kemas dikenakan biaya repair.

Kelima, biaya pembersihan atau pencucian peti kemas tidak transparan karena tidak terinci berdasarkan klasifikasi penggunaan barang yang dimuat.

"Saya akan sampaikan hasil pertemuan awal tersebut kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," paparnya.

Atas dasar hasil investigasi awal itulah, kata Wahyu, pihaknya mewajibkan semua terminal peti kemas untuk menerapkan EIR tanpa menghambat produktivitas bongkar muat.

"Memang ada keberatan dari pihak operator terminal karena dianggap berpotensi mengganggu dwelling time dan produktivitas. Tetapi kita cari jalan terbaik dan aturan dokumen EIR itu mesti tetap berjalan optimal," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper