Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop: Koperasi Pakai AD/ART Berdasarkan UU No.17 Yang Dibatalkan MK Sah Secara Hukum

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetap sah secara hukum.
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetap sah secara hukum.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, mengatakan hal itu karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 pernah berlangsung dan dipergunakan sebagai hukum positif untuk perkoperasian.

Namun, setelah pembatalan itu harus disesuaikan kembali ke Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya.

”Selanjutnya, notaris yang mengeluarkan badan hukum koperasi setelah didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 17 Tahun 2012, bisa kembali menyesuaikan prosesnya berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992,” katanya kepada Bisnis, Rabu (2/7/2014).

Penjelasan itu dipandang perlu dilakukan agar seluruh gerakan koperasi nasional bisa memahami dan menyesusaikan kembali jika sudah melakukan perubahan dengan undang-undang terbaru. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkannya, karena dianggap bertentangan dengan UU RI Tahun 1945.

Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014 tentang uji materi atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 bersifat final dan terakhir serta tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya seperti melakukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dengan demikian, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian berlaku kembali untuk sementara, sampai terbentuknya undang-undang yang baru.

“Kami akan tetap mengawal penerbitan UU yang baru,” tegas Setyo.

Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan akta pendirian koperasi, pengesahan badan hukum koperasi, perubahan AD Koperasi dan peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi, maka kepada seluruh gerakan koperasi perlu disampaikan informasi tersebut.

”Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud harus dimintakan pengesahan kepada pemerintah sepanjang masih terkait dengan penggabungan dan perubahan bidang usaha koperasi,” ungkap Setyo Heriyanto.

Pada UU terbaru yang dibatalkan, setiap unit usaha simpan pinjam pada koperasi harus bertransformasi jadi koperasi simpan pinjam (KSP). Oleh karena itu perlu disampaikan kepada pemerintah tentang perubahan yang telah dilakukan, agar kembali pada UU sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper