Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JASA KONSTRUKSI: Gapensi Minta Pemerintah Lindungi Pengusaha Kecil

Wakil Ketua I Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), Achmad Hanafiah menyatakan perpanjangan kemudahan untuk konversi SBU dari model lama ke bentuk baru harus melindungi para pengusaha konstruksi yang berukuran kecil.
Pekerjaan konstruksi proyek MRT (Mass Rapid Transport) terus berlangsung di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (5/5). Kementerian Perhubungan menyebutkan tahun 2020 MRT (Mass Rapid Transport) sudah bisa dinikmati warga Jakarta. Pengerjaan fisik tahap satu Lebak Bulus-Bundaran HI diperkirakan selesai pada 2017. Sementara tahap II Bundaran HI-Kampung Bandan akan selesai pada tahun 2020. /bisnis.com
Pekerjaan konstruksi proyek MRT (Mass Rapid Transport) terus berlangsung di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (5/5). Kementerian Perhubungan menyebutkan tahun 2020 MRT (Mass Rapid Transport) sudah bisa dinikmati warga Jakarta. Pengerjaan fisik tahap satu Lebak Bulus-Bundaran HI diperkirakan selesai pada 2017. Sementara tahap II Bundaran HI-Kampung Bandan akan selesai pada tahun 2020. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua I Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), Achmad Hanafiah menyatakan perpanjangan kemudahan untuk konversi SBU dari model lama ke bentuk baru harus melindungi para pengusaha konstruksi yang berukuran kecil.

Berdasarkan catatan yang dimiliki Gapensi hingga penutupan jadwal konversi pada 30 juni malam, baru 36% pengusaha konstruksi yang melakukan konversi SBU/SKAnya. "Totalnya baru sekitar 47.000 perusahaan," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (1/7/2014).

Dari perusahaan yang ada, 90% di antaranya merupakan perusahaan kecil, sehingga pemberlakuan sertifikasi yang dilakukan kementerian justru memberatkan usaha kecil karena membuat ruang gerak perusahaan lebih sulit.

Sempit ruang gerak ini di antaranya karena adanya persyaratan agar terdapat rekam kontrak 10 tahun terakhir. "Ada anggota kami yang mengajukan sertifikasi dengan membawa data setinggi 1,2 meter, apa ini perlu," tanya Achmad.

Untuk itu, dia menyarankan agar kemudahan bagi usaha kecil seperi cukup melampirkan kontrak kerja 2 tahun terakhir dalam pengurusan SBU baru ataupun perpanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper