Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOTA BEKASI: Manufaktur Tak Bisa Ditambah, Investor Pilih Properti

Bappeda Kota Bekasi menyatakan sektor perumahan merupakan kebutuhan primer, selain sandang dan pangan bagi seluruh masyarakat. Permintaan unit rumah terus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk rata-rata 4% per tahun.
Perizinan baru bagi investor properti akan dipermudah dengan ketentuan peraturan daerah (perda). /bisnis.com
Perizinan baru bagi investor properti akan dipermudah dengan ketentuan peraturan daerah (perda). /bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi menyatakan sektor perumahan merupakan kebutuhan primer, selain sandang dan pangan bagi seluruh masyarakat. Permintaan unit rumah terus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk rata-rata 4% per tahun.

Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi Eka Hidayat Taufik mengatakan kenaikan sektor properti di Kota Bekasi didukung oleh pertumbuhan penduduk yang tiap tahun mengalami peningkatan 3%-4%.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi pada 2012 menyebutkan jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2,3 juta jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 1,2 juta jiwa dan perempuan 1,1 juta jiwa yang tersebar di 12 kecamatan.

Kenaikan industri properti dapat dilihat dari jumlah Izin Membangun Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.  “Di sini tidak bisa lagi dikembangkan industri manufaktur. Makanya investor memilih properti atau perumahan,” papar Eka, Rabu (25/6/2014).

Data BPPT menyebutkan IMB yang dikeluarkan pada 2010 sebanyak 5.209. Jumlah perizinan meningkat pada 2011 yakni 9.519. Pada tahun berikutnya mengalami penurunan jumlah perizinan hanya 8.834.  Dari jumlah tersebut, perizinan didominasi sektor rumah tinggal sebanyak 3.203 disusul kemudian perizinan sektor properti yang berorientasi bisnis sebanyak 1.732. 

Erwin Guwinda, Kabid Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi, mengatakan perizinan baru bagi investor properti akan dipermudah dengan ketentuan peraturan daerah (perda).

Dia menyebut pendirian bangunan harus mengacu pada UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi pada 2011-2031, Perda No 16/2011 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU)  pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh pengembang Kota Bekasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper