Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Wajib Laporkan Proyek Smelter ke BKPM

Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Freeport Indonesia melaporkan kepada badan ini jika berencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Pabrik smelter. Freeport wajib lapor pembangunan pabriknya ke BKPM/Bisnis
Pabrik smelter. Freeport wajib lapor pembangunan pabriknya ke BKPM/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Freeport Indonesia melaporkan kepada badan ini jika berencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Kepala BKPM mahendra Siregar yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian mengatakan pihaknya memiliki wewenang terkait izin investasi baru atau juga peningkatan investasi. Karena itu, rencana pembangunan smelter dapat dikategorikan sebagai peningkatan investasi.

“Kalau izin usaha atau izin operasinya, tentu konstruksinya dari kami dulu [BKPM]. Sejauh ini saya belum bisa pastikan apakah izin yang sudah keluar itu termasuk rencana smelter mereka,” katanya, Rabu (25/6/2014).

Mahendra menyebutkan renegosiasi kontrak karya milik perusahaan itu berjalan alot lantaran ada beberapa poin renegosiasi yang belum mendapat kesepakatan bersama. Poin-poin itu antara lain perpanjangan kontrak dan besaran bea keluar.

Sebagai catatan Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041 mendatang. Durasi kontrak karya milik perusahaan tersebut akan habis pada 2021.

Menurut Undang-undang mineral dan batubara, perpanjangan kontrak pertambangan baru bisa dilakukan secepat-cepatnya dua tahun sebelum kontrak tersebut habis. Artinya, pembahasan perpanjangan baru bisa dilakukan secepatnya pada 2019 mendatang.

Freeport sendiri menyatakan kesediaannya membangun smelter di dalam negeri, bahkan perusahaan itu menyebutkan siap menaruh uang sebesar US$115 juta sebagai jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang disyaratkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper