Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Larangan Minuman Beralkohol tak Ganggu Penerimaan Cukai

Ditjen Bea dan Cukai menilai target penerimaan cukai tidak akan terganggu meskipun RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan DPR mengingat kontribusi cukai minuman beralkohol hanya 4% dari total penerimaan cukai.
Minuman beralkohol selundupan. Penerimaan cukai tak terganggu dengan larangan/Bisnis
Minuman beralkohol selundupan. Penerimaan cukai tak terganggu dengan larangan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai menilai target penerimaan cukai tidak akan terganggu meskipun RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan DPR mengingat kontribusi cukai minuman beralkohol hanya 4% dari total penerimaan cukai.
 
Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan Ditjen Bea dan Cukai mendukung upaya pelarangan minuman beralkohol melalui UU. Dia mengaku upaya tersebut sejalan dengan fungsi Ditjen Bea dan Cukai.
 
“Yang dominan kan dari rokok, tapi bukan berarti tidak besar. Kami sebenarnya setuju-setuju saja adanya keinginan DPR untuk memperketat peredaran minuman beralkohol. Fungsi kami kan sebenarnya bukan saja dari penerimaan,” ujarnya, Rabu (25/6/2014).
 
Susiwijono menegaskan aspek terpenting dari instrumen cukai adalah mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran. Meskipun RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi berdampak terhadap penerimaan cukai.
 
Dia mengungkapkan asosiasi dari minuman beralkohol sebenarnya menerima adanya peraturan larangan minuman beralkohol. Hanya saja, pemerintah harus mampu menjelaskan secara rinci, baik dari kepastian hukum hingga mekanisme penjualannya.
 
“Larangan ini sebenarnya sudah banyak di pemeritah daerah berupa perda. Hanya saja, asosiasi seringkali kebingungan terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, kepastian regulasi dan mekanisme harus jelas,” katanya.
 
DPR memandang perlunya RUU Larangan Minuman Beralkohol karena pengaturan yang berkaitan dengan larangan terhadap minuman beralkohol masih tersebar di banyak peraturan perundangan-undangan, sekaligus bersifat sektoral dan parsial.
 
Belum adanya UU yang secara khusus mengatur mengenai Minuman Beralkohol mengakibatkan lemahnya aturan di tingkat pelaksanaannya, sehingga menyulitkan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah. Apalagi, kepastian hukum larangan minuman beralkohol selama ini tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper