Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH SUBSIDI: Harga Rp105 Juta-Rp165 Juta Bebas PPN

Ditjen Pajak mengungkapkan harga rumah bersubsidi yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) di sembilan zona pada kisaran level Rp105 juta-Rp165 juta pada tahun ini.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Ditjen Pajak menetapkan  harga rumah bersubsidi yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) di sembilan zona pada kisaran level Rp105 juta-Rp165 juta pada tahun ini.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan harga yang paling rendah, yakni Rp105 juta. Sementara, harga tertinggi yang mendapatkan pembebasan PPN, yakni Papua dengan harga Rp165 juta.

“Dari Rp105juta-Rp165 juta tersebut, yang bebas PPN antara lain rumah rakyat dan rumah tapak. Sementara untuk yang rusunami masih belum, karena harus menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya, Kamis (12/06).

Fuad menjelaskan pembebasan PPN rumah bersubsidi dibagi atas sembilan zona, atau lebih besar dari usulan Kemenpera sebelumnya tiga zona. Menurutnya, dengan sembilan zona tersebut, rumah yang bebas PPN lebih merata, dan tidak hanya di perkotaan saja.

Dia juga menambahkan pemerintah menetapkan harga rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN hingga 2018. Menurutnya, penetapan pembebasan PPN tersebut sudah dibicarakan langsung dengan kementerian terkait.

“Dulu kan setahun-setahun nanti berubah terus aturannya, mendingan langsung saja dinaikkan sampai 2018. Itu naik mengikuti harga-harga ke depan, dan sudah dibicarakan secara langsung dengan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum,” tuturnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, penetapan harga rumah bersubsidi yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut bisa saja disesuaikan kembali. Menurutnya, penyesuaian bisa dilakukan tergantung kondisi perekonomian ke depan, misalnya dari sisi inflasi.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait fasilitas pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi tersebut. Menurutnya, PMK tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

“Saya sudah tandatangan PMK soal pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. Mungkin saat ini ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk legalitas, yang kemudian diundangkan dan dinomorkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper