Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPE Sulit Keluar, CEO Freeport McMoran Copper&Gold Temui Pemerintah

CEO Freeport McMoran Copper& Gold Inc, Richard C. Adkerson direncanakan akan segera menemui pemerintah Indonesia guna membahas renegosiasi kontrak dengan pemerintah. Beberapa poin krusial yang diperkirakan akan menjadi pokok bahasan dalam pertemuan tersebut antara lain seret-nya Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Freeport McMoran Copper & Gold Inc
Freeport McMoran Copper & Gold Inc

Bisnis.com,JAKARTA — CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc, Richard C. Adkerson direncanakan akan segera menemui pemerintah Indonesia guna membahas renegosiasi kontrak dengan pemerintah. Beberapa poin krusial yang diperkirakan akan menjadi pokok bahasan dalam pertemuan tersebut antara lain seret-nya Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Presiden Director PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto mengatakan dalam waktu dekat petinggi Freeport direncanakan akan berkunjung ke Indonesia untuk melakukan pertemuan langsung dengan pemerintah Indonesia. Saat ini renegosias kontrak masih terkendala masalah besaran divestasi saham.

“Pak Richard [Richard C. Adkerson] akan datang ke Indonesia untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah,” katanya di Kantor Direktorat Mineral dan Batu bara, Jumat (30/5/2014).

Rozik menyatakan saat ini pihaknya tengah intensif berkomunikasi dengan pemerintah (Ditjen Minerba) terkait renegosiasi kontrak dan juga izin ekspor konsentrat yang belum juga keluar. Sejak diberlakukannya larangan ekspor konsentrat pada 12 Januari 2014 hingga saat ini, perusahaannya sama sekali tidak pernah melakukan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan izin ekspor akan diberikan setelah Freeport menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar US$115 juta dan menyepakati seluruh poin renegosiasi.

Poin renegosiasi yang dimaksud terdiri atas enam poin, antara lain kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral, penaikan royalti untuk penerimaan negara, rasionalisasi luas lahan, perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan, kewajiban divestasi saham kepemilikan dan terakhir kewajiban penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper