Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTAN ADAT: Presiden SBY Dinilai Belum Implementasikan MK No.35

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai belum menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
Inkuiri nasional adalah penyelidikan menyeluruh secara nasional terhadap masalah hak asasi manusia yang sistemis. /bisnis.com
Inkuiri nasional adalah penyelidikan menyeluruh secara nasional terhadap masalah hak asasi manusia yang sistemis. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai belum menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatakan pihaknya beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengirim surat terbuka kepada Presiden SBY dan juga presiden terpilih periode 2014 – 2019 untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut.

“Kami dengan mitra lainnya akan segera menyurati Presiden SBY  agar Putusan MK 35 segera ditindaklanjuti sebelum masa jabatan presiden berakhir pada Oktober 2014 ini,” ujar Abdon dalam acara peringatan Satu Tahun Putusan MK No.35 di Jakarta, Selasa (13/5/2014)

Menurutnya, presiden seharusnya segera menindaklanjuti Putusan MK 35 ini dengan mengeluarkan peraturan presiden. Namun, yang muncul justru kebijakan Menteri Kehutanan yang justru mempersulit implementasi putusan MK tersebut.

Sementara itu, masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan yang merupakan wilayah adat mereka semakin terdesak oleh konflik agraria.

Menurut data AMAN, selama 2013 sudah lebih dari 143 kasus konflik kekerasan terhadap masyarakat adat.

Diperkirakan jumlah kasus konflik pada tahun lalu tersebut tiga kali lebih banyak dari yang telah ditindaklanjuti AMAN karena banyak yang tidak dilaporkan dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Lebih lanjut, Abdon membeberkan, pemerintah bertanggung jawab besar terhadap banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Konflik agraria telah mengambil hak asasi masyarakat. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, ini berarti pemerintah merampas hak asasi masyarakat.

“Tak hanya itu, kriminalisasi masyarakat adat dan kemiskinan pada hidup mereka akan terus terjadi,” bebernya.

AMAN serta EPISTEMA, HuMa, WALHI, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) akan segera melakukan konsolidasi nasional untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY.

Presiden SBY sudah menyatakan komitmennya dengan menunjuk Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator instansi dan lembaga pemerintah untuk implementasi Putusan MK No.35.

“Konsolidasi nasional ini akan memperkuat langkah-langkah kami untuk segera mendesak presiden. Dan kami akan mengawal proses di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.” ujar Abdon.

Sandra Moniaga Komisioner Komnas HAM mengatakan selain Konsolidasi Nasional, Komnas HAM telah menginisiasi inkuiri nasional  (penyelidikan menyeluruh nasional) terhadap kasus hak masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan.

Hal ini dinilai dapat membantu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan alat edukasi agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan sehingga tuntutan AMAN dapat segera terlaksana.

“Inkuiri nasional adalah penyelidikan menyeluruh secara nasional terhadap masalah hak asasi manusia yang sistemis. Langkah inkuiri nasional ini perlu diambil karena pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat sudah semakin mengkhawatirkan,” ujarnya dalam acara yang sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper