Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan ISPO Diusulkan Dapat Potongan Bea Keluar

Kementerian Pertanian mengajukan usulan kepada Kementerian Perdagangan agar ada insentif pemotongan bea keluar (BK), yang saat ini 13,5%, khusus bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Perkebunan kelapa sawit/
Perkebunan kelapa sawit/

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan insentif pemotongan bea keluar (BK), yang saat ini ditetapkan 13,5%, khusus bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Hal ini untuk mendorong sertifikasi ISPO karena masih sedikit pengusaha yang mengantongi sertifikat itu, di samping sebagai kompensasi dari Kementan yang menetapkan batas akhir wajib sertifikasi pada 31 Desember 2014.

 “Sampai sekarang, sudah lebih dari 830 perusahaan kelas 1 sampai 3 yang telah dinilai, 40 perusahaan sudah tersertifikasi, 150 perusahaan masih proses sertifikasi. Kami sedang usahakan lewat surat Mentan ke Mendag, BK dikurangi untuk pemilik ISPO. Tapi prosentasenya belum karena masih dihitung,” ujar Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir, Rabu (2/4/2014).

Gamal menuturkan, sampai sejauh ini kementerian belum berencana memundurkan batas akhir mandatory ISPO, dan berupaya mengejar tenggat waktu itu. Oleh sebab itu, katanya, dari rapat pimpinan terakhir belum muncul niatan untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian mengenai ISPO.

Dia juga mengakui persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat ISPO cukup panjang. Beberapa persyaratan yang memberatkan kalangan usaha antara lain legalitas perusahaan, HGU yang belum diperpanjang, dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Mempertimbangkan hal itu, paparnya, banyak perusahaan yang telah mengirimkan staf menjadi auditor untuk meneliti proses pengajuan sertifikasi, tetapi mereka belum berani mengajukan.

Berkaitan dengan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO), Gamal menuturkan kementerian tidak akan ambil pusing mengenai sertifikasi itu.

“Kami memikirkan ISPO, gak mikirin RSPO, tetapi tidak berhak menghalangi atau menghentikan itu. RSPO voluntary, ISPO mandatory, jadi kalau buka di Indonesia ya harus mengikuti ISPO,” ujarnya.

Gamal menambahkan, ISPO telah banyak diakui oleh negara lain. Bahkan, dia berani mengklaim Uni Eropa kemungkinan besar juga mengakui ISPO sebagai bukti resmi produk CPO Indonesia melalui sosialisasi yang dilakukan pihaknya di Brussels, Belgia.

Selain itu, Gamal menekankan bahwa dirinya akan terus melakukan sosialisasi ke luar negeri guna melanjutkan pengakuan yang telah didapat dari negara, seperti India dan China. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper