Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak 5 Bandara Naik, Garuda Tagih Kekurangan Bayar Penumpang

Maskapai penerbangan Garuda akan menarik kurang bayar secara manual menyusul kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA -- Maskapai penerbangan Garuda akan menarik kurang bayar secara manual menyusul kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Passenger service charge/PJP2U di lima bandara utama, salah satunya Juanda akan naik per 1 April. Penumpang domestik dikenakan Rp75.000 dan internasional Rp200.000.

Manager PT Garuda Indonesia Tbk Cabang Surabaya, Ari Suryanta, menguraikan harga tiket penerbangan Garuda mencakup tarif PJP2U sehingga tiket yang dibeli beberapa bulan lalu menggunakan patokan tarif lama.

"Kalau penerbangan dilakukan 1 April dan setelahnya dikenakan tarif baru, sehingga penumpang kekurangan bayar bila saat membeli tiket masih menggunakan tarif lama," jelasnya di Surabaya, Jumat (28/3/2014).

Menurutnya, kurang bayar akan ditagih saat penumpang check in menjelang penerbangan.

Petugas di bandara akan menagih sebesar selisih tarif, semisal untuk domestik harus menambah Rp35.000.

"Selain menagih di bandara, city check in juga akan mengecek kurang bayar atau tidaknya tiket penumpang," tambahnya.

Ari menilai pemeriksaan manual atas kurang bayar passenger service charge bisa berlangsung hingga enam bulan ke depan. Meski rentang waktunya panjang, petugas pelayanan sudah mengetahui ketentuan tarif baru itu.

Lima bandara yang menaikan tarif passenger service charge/PJP2U yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Lombok Praya dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Tiga bandara utama yakni Juanda Surabaya, Sepinggan Balikpapan, dan Ngurah Rai Bali tarif PJP2U penerbangan domestik Rp75.000 dari sebelumnya Rp40.000.

Sedangkan penumpang internasional menjadi Rp200.000 dari sebelumnya Rp150.000.

Tarif baru tersebut berlaku per 1 April, kecuali untuk penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai baru berlaku Agustus mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper