Penertiban Kawasan dan Pencegahan Bencana Asap
Bisnis.com, PEKANBARU—Tahap kedua yang diinstruksikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk Provinsi Riau terkait bencana asap adalah penertiban kawasan dan pencegahan bencana asap di masa mendatang.
Menurutnya, kebijakan harus didukung dengan sistem dan prosedur aksi nyata. Tahap kedua ini harus dilaksanakan selama bulan April sampai September.
“Kenapa [berakhir] September, karena ini akhir tugas saya sebagai pemimpin bangsa. Saya ingin kita dapat melakukan sebanyak mungkin dan tidak membebankan kepada presiden baru,” ujar SBY saat memimpin apel Siaga Penanggulangan Asap Riau, Senin (17/3/2014).
Dia menuturkan sasaran penertiban kawasan dan pencegahan bencana antara lain perkebunan illegal harus ditertibkan, menghentikan praktek illegal logging, sistem pencegahan maupun tindakan dini apabila ada kebakaran.
Pihaknya juga mengimbau perusahan turut memberikan kontribusinya. CSR bisa digunakan untuk membantu menyediakan peralatan untuk padamkan api dan bantu penduduk. Pemerintah pusat dan daerah juga akan mengalokasikan anggaran utk sediakan sarana pemadaman api dan mengatasi asap.
“Tanggung jawab penertiban kawasan dan pencegahan bencana di masa depan adalah gubernur, pemerintah pusat akan membantu. Ini juga akan berlaku untuk provinsi-provinsi lain yang menghadapi permasalahan yang sama, yaiitu kebakaran hutan dan lahan dan bencana asap,” pungkasnya.