Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Dorong Koperasi Di Jabar Jadi Pemain Dunia

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Jabar berkomitmen akan mendorong koperasi skala besar menuju koperasi kelas dunia pada 2014.
Koperasi & UKM
Koperasi & UKM

Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Jabar berkomitmen akan mendorong koperasi skala besar menuju koperasi kelas dunia pada 2014.

Kadis KUMKM Jabar Anton Gustoni menjelaskan mengatakan Pemprov Jabar melalui Dinas KUMKM telah melakukan verifikasi dari 260 koperasi dari 26 kabupaten atau kota telah dinilai dan diranking maka ada 4 koperasi skala besar dan 52 koperasi percontohan Jabar.

“Menuju koperasi kelas dunia bukan suatu hal yang mudah, butuh komitmen baik dari eksternal koperasi seperti pengurus, anggota, pengawas, maupun internal koperasi seperti pemerintah sebagai pembina, pihak-pihak terkait lainnya,” katanya, Kamis Malam (27/2/2014). 

Pemprov akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan dan membangun koperasi skala besar dan percontohan agar dapat  berkembang secara maksimal.

Sementara, Andang K Ardiwidjaja, Ketua Tim Penilai Koperasi Skala Besar Jabar menjelaskan, pihaknya dan bersama tim telah melakukan verifikasi sebanyak 220 koperasi dari 26 kabupaten atau kota di Jabar.

Ke-220 koperasi dinilai berdasarkan kriteria diantaranya keuangan dengan parameter aset, omzet, surplus hasil usaha, dan turn over. Tim berhasil merangking dan menilai 4  koperasi skala besar dan 52 koperasi percontohan.

Keempat koperasi skala besar Jabar yakni Kopkar Indocement Kab. Bogor, Kopkar PT Pindo Deli Pulp dan paper Mills Kab. Karawang, Kopkar Kahatex, dan KPSBU Lembang.

Sedangkan untuk 52 koperasi percontohan terpilih 2 koperasi yang bergerak di sektor riil dari masing-masing kabupaten atau kota di Jabar.

Menurutnya, ke-4 koperasi skala besar dan 52 koperasi percontohan Jabar akan dikembangkan dan dibangun melalui pembinaan tahap I yakni Bimbingan Teknis (Bintek) berdasarkan kebutuhan masing-masing koperasi.

“Sistem, manajemen pelayanan, manjemen bisnis, akuntansi keuangan akan dibangun sehingga benar-benar mampu sehat, kuat, kokoh dan mandiri,” katanya.

Tidak hanya itu, Dinas KUMKM juga menilai dibutuhkan Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (SP) untuk menghindari penyelewengan fungsi Koperasi Simpan Pinjam (SP) seperti menjadi tempat pencucian uang.

Deputi Kelembagaan KUKM Setyo Heriyanto mengungkapkan dalam UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, SP menjadi bidang usaha tersendiri dan dianggap harus diawasi secara khusus karena menjadi sektor keuangan likuid.

“Karena sangat likuid, maka  dalam UU ini, simpan pinjam diatur tersendiri. Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirancang Ketentuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diatur tersendiri,” katanya.

Dari 5 PP yang dirancang sebagai pelengkap UU nomor 17 tahun 2012, 3 diantaranya mengenai KSP yakni Ketentuan KSP, Ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) KSP, dan Lembaga Pengawas KSP.

Dia mengatakan pemisahan KSP dari Koperasi Serba Usaha (KSU) dalam UU terbaru bertujuan agar koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri dan tangguh.

Selain itu, koperasi juga lebih fokus, satu risiko, efisien, dan berdaya saing, karena ke depan koperasi akan dihadapkan dengan berbagai persoalan yang semakin rumit.

Koperasi yang bergerak disektor Keuangan terdiri dari KSP, Koperasi Kredit (Kopdit), dan KJK Syariah. KJK Syariah adalah lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi sifat–sifat  menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari oleh dan untuk anggotanya, mengelola dana likuid, mengelola pinjaman yang penuh resiko, dan menjaga kepercayaan.

Dengan tingkat kesulitan tersebut maka KJK tidak dapat dikelola, dibina, diawasi oleh sembarangan orang, melainkan harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten dibidangnya.

“Untuk itu telah disusun dan sudah terbit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Koperasi Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.133/MEN/III/2007 tentang SKKNI Bidang Koperasi Jasa Keuangan.”

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, maka pengawas, pengurus, SDM Pengelola Koperasi yang bergerak disektor keuangan harus meningkatkan kualitasnya sesuai dengan Standar Kompetensi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper