Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

191 Pemda Diperingatkan Segera Serahkan Perda APBD 2014

191 Pemda Diperingatkan Segera Serahkan Perda APBD 2014

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 191 pemerintah daerah termasuk di dalamnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diperingatkan untuk segera menyerahkan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2014 sebelum pertengahan Maret.

Jika tenggat terakhir itu tidak terpenuhi, pemda tersebut terancam terkena sanksi berupa penundaan 25% dari Dana Alokasi Umum )DAU) setiap bulan.

"Kami ingatkan agar dapat segera mengirimkan Perda APBD tahun 2014 sebelum batas waktu, sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo, Senin (25/2/2014), seperti dikutip Antara.

Boediarso mengatakan APBD mempunyai peran yang sangat penting dalam stimulasi pertumbuhan perekonomian di daerah, sehingga diharapkan pelaksanaan APBD telah dimulai tepat waktu pada awal tahun anggaran.

Sayangnya, masih ada 191 pemerintah daerah yang belum menyampaikan Perda APBD tahun anggaran 2014 dalam bentuk hardcopy maupun softcopy sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011.

Memenuhi ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, bagi daerah yang belum menyampaikan Perda APBD sampai pertengahan Maret tahun berjalan akan dikenakan sanksi berupa penundaan 25% dari DAU setiap bulan.

Daerah yang dikenakan surat peringatan keterlambatan penyampaian a.l. Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Papua.

Kemudian, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Bangka Belitung serta 152 pemerintah kabupaten dan 25 pemerintah kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper