Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mainan Anak-Anak Minta Jeda Penerapan SNI Wajib

Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia meminta jeda waktu selama 6 bulan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan setelah pemberlakuan SNI wajib terhadap mainan anak pada 30 April 2014.
Beberapa mainan impor yang membanjiri  pasar dalam negeri /SPDI
Beberapa mainan impor yang membanjiri pasar dalam negeri /SPDI

Bisnis.com,  JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia meminta jeda waktu selama 6 bulan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan setelah pemberlakuan SNI wajib terhadap mainan anak pada 30 April 2014.

Vice Chairman for Marketing Asosiasi Pengusaha Mainan Anak Indonesia (APMI) Sudarman Widjaja mengatakan perlunya masa transisi tersebut mengingat masih minimnya pelaku usaha yang sudah mengantongi SPPT SNI. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya akan mendorong dan terus mensosialisasikan pelaku usaha mengajukan diri memperoleh SPPT SNI.

“Kami minta jeda waktu selama 6 bulan sebelum adanya pengawasan dari Kemendag. Setelah waktu itu, dan barangnya masih beredar, baru mungkin dapat dikenakan sanksi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2014).

Dengan diterapkannya SNI wajib pada 30 April 2014, hanya produk-produk yang sudah memiliki label SNI lah yang boleh dijual bebas di pasaran. Kondisi ini, dikhawatirkan dapat menurunkan omzet pelaku usaha.

“Pasti akan ada penurunan [omzet], tapi saya belum bisa memperkirakan.  Namun, sebagai pengusaha, masing-masing pelaku usaha pasti memiliki cara untuk melanjutnya usahanya masing-masing. Dan kami dari asosiasi akan terus mendorong dan memfasilitasi mereka memperoleh sertifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saidah mengatakan pihaknya akan memberikan masa transisi dalam penerapan wajib SNI mainan anak tersebut secara bertahap.

“Karena SNI belum wajib, sampai saat ini belum kelihatan yang sudah mendaftarakan. Namun kami memahami tidak mungkin membiarkan IKM tidak makan karena produknya tidak boleh beredar. Setelah tanggal 30 April, pengawasan tetap ada, namun bukan langsung diberikan sanksi tetapi akan diberi pembinaan untuk dapat mengantongi sertifikasi SNI,” ucapnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertikasi SNI tersebut, tarif yang diberlakukan sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta. Dalam hal ini, Kemenperin akan memberikan bantuan pendanaan untuk pengembangan produk sehingga dapat memenuhi kriteria standar serta pembiayaan untuk mendapatkan sertifikasi SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper