Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minuman Beralkohol: Gubernur Berhak Membatasi melalui Perda

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan, gubernur berhak membatasi peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah.
Contoh minuman beralkohol/Bisnis
Contoh minuman beralkohol/Bisnis

Bisnis. com, PELAMBANG--Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan, gubernur berhak membatasi peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah.

"Pembatasan itu karena adanya kearifan lokal seperti budaya kalangan masyarakat itu sendiri," kata Dirjen kepada wartawan usai sosialisasi Kebijakan Minuman Beralkohol kepada distributor dan sub distributor se-Sumatera di Palembang, Jumat (14/2/2014)

Dia menambahkan hal ini karena kearifan lokal terhadap minuman beralkohol harus diperhatikan di daerah-daerah khusus seperti Aceh.

"Begitu juga di sekitar lokasi pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit perlu diperhatikan dan itu tidak diperbolehkan peredarannya,"  tuturnya..

Agustina menyebutkan  begitu juga penjualannya sekarang ini memang sudah diperbolehkan di super market asal dikelompokan atau tidak dicampurkan dengan produk lainnya.

Namun, untuk penjualan di pusat perbelanjaan tersebut pembeli harus menunjukan KTP dan sudah berumur 21 tahun ke atas. "Sehubungan itu pembatasan peredaran larangan tersebut harus mengacu tehadap peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013."

Dalam peraturan presiden itu antara lain minuman beralkohol golongan A atau kadar alkoholnya O% hingga 5%, B (5 hingga 20) dan C (20-55%) dijual di hotel.

Agustina menambahkan tempat lainnya peredarannya dapat dibatasi melalui peraturan daerah setempat. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper