Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Perlu Perpes untuk Tambah Pegawai Ditjen Pajak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan tidak perlu ada peraturan presiden khusus dalam menambah jumlah pegawai Ditjen Pajak
    Kantor Pusat Ditjen Pajak. /Pajak.go.id
Kantor Pusat Ditjen Pajak. /Pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan tidak perlu ada peraturan presiden khusus dalam menambah jumlah pegawai Ditjen Pajak.
 
“Saya rasa tidak perlu ada perpres khusus seperti yang diminta oleh Ditjen Pajak. Saya pikir sudah cukup dengan Badan Kepegawaian Negara saja,” ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, saat berkunjung ke kantor BPK, Rabu (22/1/2014).
 
Menurutnya, Ditjen Pajak lebih baik memberikan apa saja kriteria pegawai yang diinginkan. Setelah kriteria tersebut dibuat, Azwar akan memanggil pemerintah daerah, dan memberikan instruksi kriteria pegawai sesuai dengan keinginan Ditjen Pajak.
 
Seperti diketahui, Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengusulkan pemerintah untuk mengeluarkan perpres khusus dalam memberikan tambahan pegawai terhadap beberapa institusi pemerintah yang menjadi pusat pendapatan (revenue centre).
 
Menurutnya, progres penambahan petugas pajak sejak dia memimpin Ditjen Pajak terlampau lambat. Alhasil, menurutnya, selama itu juga target penerimaan pajak sulit untuk dikejar. Sekedar informasi, jumlah pegawai Pajak 2012 sebesar 31.316 orang, atau turun 0,86% dari 2010.
 
Sementara, total WP 2013 yang harus diawasi mencapai 25,85 juta orang, atau naik 35,26% sejak 2010 sebesar 19,11 juta orang. Rincian WP tersebut a.l. WP orang pribadi 23,08 juta, WP Badan 2,21 juta dan WP Bendahara 555.995.
 
Fuad menilai kewenangan penambahan pegawai pajak bisa dikelola oleh Kemenkeu ketimbang melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia yakin Kemenkeu bisa lebih cepat dalam menambah pegawai Ditjen Pajak.  
 
Dia menilai aturan rekrutment saat ini sangat lambat dan tidak mampu menyelesaikan masalah kekurangan pegawai Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen pajak membutuhkan terobosan baru dari aturan rekrutment.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper