Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Minerba, 6 Konsentrat Ini Masih Bisa Diekspor Hingga 2017

Pemerintah masih mengizinkan ekspor enam komoditas mineral yang sudah diolah atau berbentuk konsentrat hingga 2017.
 Lahan Tambang/Bisnis
Lahan Tambang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mengizinkan ekspor enam komoditas mineral yang sudah diolah atau berbentuk konsentrat hingga 2017.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan izin tersebut tertuang dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2014.

"Ada enam hasil mineral olahan yang masih boleh yakni tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, dan mangan," ujarnya, Senin (13/1).

Menurut dia, Permen ESDM 1/2014 juga menyebutkan batasan minimal kadar keenam mineral olahan tersebut yang boleh diekspor.

Dia melanjutkan enam komoditas tambang lainnya hanya boleh diekspor setelah dimurnikan atau berbentuk logam.

Yakni emas, perak, bauksit, timah, nikel, dan kromium.

"Itu sudah dari dulu dimurnikan," katanya.

Pemerintah juga masih mengizinkan ekspor emas dan perak yang terkandung dalam konsentrat tembaga, karena merupakan produk samping.

"Itu 'side' mineral dan bukan pokok. Yang utama adalah tembaga," ujarnya.

Sukhyar juga mengatakan, isi PP No 1 Tahun 2014 adalah pemegang IUP yang sudah melakukan pengolahan dapat menjual hasil pengolahannya.

Kedua, bagi pemegang KK yang sudah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri.

Ketiga, semua pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, termasuk waktu, teknis dan batasan, serta penjualan di atur dalam Permen ESDM 1/2014.

Pemerintah menerbitkan PP 1/2014 dan Permen ESDM 1/2014 sebagai tindak lanjut UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua aturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara dan revisi Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian.

Saat pertemuan pemerintah dengan pemangku kepentingan tambang, Rabu (8/1), disepakati minimum kadar ekspor mineral yang boleh diekspor yakni konsentrat tembaga 15%, konsentrat pasir besi 58%, smelter grade alumina 99%, chemical grade alumina 90%, nikel matte 70%, ferro nikel 10%, nikel pig iron 4%, dan logam nikel 93%. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper