Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan penghitungan nilai tukar petani (NTP) mulai Desember 2013 akan menggunakan tahun dasar 2012=100 dari sebelumnya tahun dasar 2007=100 seiring berubahnya perekonomian dalam negeri.
Kepala BPS Suryamin mengatakan perubahan tersebut wajib dilakukan mengingat perekonomian terus berubah. Bahkan, lanjutnya, secara internasional, penggunaan tahun dasar harus berubah setiap 5 tahun sekali.
“Struktur ongkos produksi berubah, pendidikan pegawai atau pengelola juga ikut berubah. Akibatnya, perlu adanya penyesuaian dari pergeseran pola produksi pertanian itu. Bulan depan, tahun dasar indeks harga konsumen juga akan kami ubah,” katanya, Kamis (02/01).
Dia juga menambahkan perubahan tahun dasar tersebut juga untuk menyesuaikan pola konsumsi rumah tangga pertanian di pedesaan. Menurutnya, pola konsumsi pedesaan sudah mulai banyak berubah dari sebelumnya pangan ke indikator lainnya.
Suryamin mejelaskan perbedaan NTP tahun dasar 2007=100 dengan NTP tahun dasar 2012=100 a.l pertama, meningkatnya cakupan jumlah komoditas dan wilayah. Kedua, penghitungan NTP akan mengalami perluasan cakupan yakni Subsektor Perikanan.