Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan R-KEN Kembali Ditunda

Pengesahan Rumusan Kebijakan Energi Nasional (R-KEN) kembali ditunda. Setelah dibahas dalam kurun waktu 5 tahun dan 8 bulan di panitia kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, belum ada keputusan final terkait nasib R-KEN.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Rumusan Kebijakan Energi Nasional (R-KEN) kembali ditunda. Setelah dibahas dalam kurun waktu 5 tahun dan 8 bulan di panitia kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, belum ada keputusan final terkait nasib R-KEN.

Rencananya, R-KEN akan ditetapkan hari ini, Senin (16/12/2013) menjadi Peraturan Pemerintah. Hanya saja, keputusan itu terpaksa ditunda akibat tidak adanya kata sepakat pada Pasal 11 ayat 3.

“Masih ada satu yang bermasalah, yakni pada bahasan energi nuklir,” kata Jero Wacik, Ketua Harian Dewan Energi Nasional.

Dia menilai bila kajian yang mendalam telah pemerintah lakukan, maka nuklir dapat dikembangkan. “Kapan itu, 3 atau 5 tahun ada teknologi yang cocok, langsung kita bangun,” katanya.

Namun, dia mengatakan persoalan nilai keekonomian dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) masih akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, perusahaan juga belum ada yang tertarik.

Menanggapi porsi nuklir dalam bauran energi nasional, dia menjelaskan capaian 6,8% porsi nuklir pada 2050 merupakan salah satu poin dalam R-KEN yang pengesahannya ditunda. “Karena ada permintaan untuk diubah kalimatnya, maka kami harus lapor dulu kepada Ketua DEN, Bapak  Presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper