Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tambang Nilai Aturan Smelter Tidak Realistis

Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) menilai tidak realistis bila mulai 12 Januari 2014 perusahaan pertambangan harus sudah membangun smelter.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) menilai tidak realistis bila mulai 12 Januari 2014 perusahaan pertambangan harus sudah membangun smelter.

Pasalnya, IMA menilai waktu yang sebenarnya diberikan kepada industri pertambangan bukan 5 tahun melainkan 1,5 tahun.

Wakil Ketua IMA Clayton Allen Wenas mengatakan undang-undang yang mengatur pembangunan smelter itu memang sudah ada sejak 2009, tetapi Peraturan Menteri baru ada Mei 2012.

Menurutnya, jangka waktu ini yang menjadi persoalan. Pasalnya, menurut dia, untuk membangun smelter skala kecil seperti yang berbahan mentah nikel, dibutuhkan waktu 18 bulan, sementara untuk smelter skala menengah ke atas membutuhkan waktu 2--3 tahun.

Dia menilai sebenarnya perusahaan tidak melanggar UU bila tenggat waktu itu belum memenuhi untuk membangun smelter.

Pasalnya, menurut UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 20, yang dimaksud dengan pengolahan dan pemurnian ialah peningkatan mutu. “Bila perusahaan sudah meningkatkan mutu mineralnya, ya tidak melanggar UU,” katanya, Kamis (5/12/2013).

Menurutnya, untuk mineral tembaga, saat ini mutunya telah meningkat 15%-20%. Namun, bila pemerintah secara tegas akan menghentikan produksi bagi perusahaan yang belum membangun smelter per 12 Januari 2014, banyak perusahaan di industri pertambangan akan tutup. “Freeport dan Newmont mungkin akan tutup, apalagi yang kecil-kecil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper