Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menargetkan penyusunan standar kawasan industri halal rampung pada 2015 agar bisa mendongkrak penjualan produk Indonesia ke negara-negara luar terutama di Timur Tengah.
Dedi Mulyadi, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) , mengatakan standarisasi tersebut merupakan permintaan para pengusaha agar mempermudah produksi barang halal dalam satu kawasan tanpa harus menstandarkan produk satu persatu untuk mendapatkan label halal.
“Ini salah satu desakan dari Kadin agar ada zonasi seperti itu agar lebih gampang dan tidak melakukan sertifikasi 2 kali dan menekan cost,” katanya dalam acara pertemuan dengan Dirjen PPI yang akan memasuki masa pensiun, di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2013).
Dia mengatakan standarisasi kawasan halal tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan pasar atau peluang ekspor ke negara-negara yang mayoritas menganut agama Muslim terutama untuk produk makanan.
Dalam proses penyusunannya, Kemenperin melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kadin.
“Bisnis [industri] yang masuk dalam kawasan ini tidak ada kewajiban, Kawasan tersebut hanya memberikan peluang saja,” katanya.
Meski sudah dalam tahap penyusunan, standarisasi kawasan industri halal tersebut masih belum jelas.
Kemenperin sendiri saat ini juga masih mempelajari mekanisme penerapan kawasan industri halal yang diadopsi dari Malaysia dan Singapura. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel