Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Nonmigas 2014: Target Rp1.304,1 Triliun Lebih Realistis

Kementerian Keuangan menyebutkan target penerimaan pajak nonmigas pada APBN 2014 sebesar Rp1.034,1 triliun, lebih realistis untuk dicapai

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebutkan target penerimaan pajak nonmigas pada APBN 2014 sebesar Rp1.034,1 triliun, lebih realistis untuk tercapai di tengah kondisi kapasitas Ditjen Pajak pada saat ini.

“Sangat realistis, target penerimaan pajak nonmigas ini sudah kami turunkan cukup besar dibandingkan target sebelumnya,” ujar Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan, usai konferensi pers, Senin (28/10/2013).

Dia menyampaikan kenaikan penerimaan pajak nonmigas pada APBN 2014 hanya 12,3% dari target tahun ini Rp920,9 triliun.

Persentase kenaikan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun-tahun sebelumnya sekitar 19,19%.

Target kenaikan penerimaan pajak nonmigas 2014 tersebut, menjadi persentase kenaikan terendah sejak 2010 yang lalu yakni 3,38%.

Selama itu juga, Ditjen Pajak saat dipimpin Fuad Rahmany, belum pernah sekalipun mencatatkan realisasi penerimaan pajak yang mencapai target.

Berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan DPR, penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas pada 2014 sebesar Rp510,23 triliun, turun 2,49% dari target rancangan APBN 2014 sebelumnya sebesar Rp523,26 triliun.

Pajak pertambahan nilai (PPN) turun 4,99% menjadi Rp492,95 triliun dari Rp518,87 triliun.

Sementara, pajak bumi dan bangunan (PBB) turun tipis 0,39% menjadi Rp25,44 triliun, dari Rp25,54 triliun, dan dari pajak lainnya, turun 8% menjadi Rp5,49 triliun, dari Rp5,97 triliun.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Ditjen Pajak akan terus berusaha mencapai target penerimaan pajak nonmigas 2014 dari pemerintah, dengan program ekstenfikasi dan intensifikasi terhadap wajib pajak (WP) terutama wajib pajak badan.

Tema pada 2014 masih sama yakni meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Saat ini wajib pajak banyak yang belum sesuai dalam membayar pajak.

"Selain itu, warga atau badan yang belum bayar pajak juga masih banyak,” katanya.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper