Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Minta Batas Luas Kawasan Industri 1.000 Ha

Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan menjadi lebih luas minimal 1.000 hektare/perusahaan kawasan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan menjadi lebih luas minimal 1.000 hektare/perusahaan kawasan.

“Kalau bisa [batas luasan dalam RUU Pertanahan] diganti diubah menjadi lebih luas. Itu yang mau saya minta supaya ditingkatkan jadi 1.000 ha minimal,” kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (23/10/2013) malam.

Dedi Mulyadi, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Kemenperin, mengatakan pengembangan kawasan industri merupakan upaya mendorong industri hilirisasi. Jika batas luas KI dalam RUU Pertanahan 200 ha/perusahaan/provinsi itu mutlak, otomatis sektor industri menjadi terhambat.

Apalagi pemerintah tahun depan merencanakan pengembangan KI di beberapa wilayah. Di antaranya  seperti di Subang Jawa Barat yang masih memiliki potensi lahan 11.000 hektare, Majalengka 1.000 ha yang berorientasi pada industri tekstil, Gresik Jawa Timur 3.000 ha, Karawang, Mojokerto dan Lamongan. Sedangkan di luar Jawa, seperti Morowali, Bantaeng dan Konawe di Sulawesi.

“Yang sudah dikembangkan tahun ini kan di Sei Mangke Sumatera dengan pengembangan industri berbasis crude palm oil [CPO],” kata Dedi usai membuka Rakernas XV Himpunan Kawasan Industri (HKI) mewakili Menperin, di Jakarta, Kamis (24/10).

Dedi mengatakan, untuk mendukung pengembangan kawasan industri, pemerintah juga mengusulkan agar industri yang akan dibangun masuk dalam kawasan industri. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam RUU Perindustrian yang tengah dibahas dalam Panja DPR. “Kami mengusulkan harus ada sanksi, bisa saja pidana,” imbuhnya.

Menurutnya, kewajiban pendirian industri di dalam KI lebih berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di mana industri harus terintegrasi seperti memiliki infrastruktur dan utilitas, instalasi pengelolahan air limbah (IPAL), pembangkit dan sistem jaringan listrik serta telekomunikasi.

Dedi mengatakan saat ini pemerintah hanya menguasai 6% KI di Indonesia dan yang terbanyak dikuasai oleh pihak swasta. Sebaiknya, KI dikelola oleh pemerintah karena bisa mengontrol harga lahan dan menguasai pengembangan infrastruktur.

“Kalau di China dan Vietnam 85% kawasan industri dikuasai oleh pemerintah. Jika dikuasai pemerintah, investor tidak akan ragu untuk masuk karena harga lahan terkontrol,” katanya.

Adapun kawasan industri yang dikelola oleh pemerintah yakni di Medan Sumatera Utara, Pulogadung Jakarta, Cilacap, Surabaya, dan Makasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper