Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan mulai 1 Oktober 2013, upah minimum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) mengalami kenaikan dari HK$3.920 per bulan menjadi HK$4.010 per bulan atau sekitar Rp6 juta per bulan.

Selain mendapatkan kenaikan upah minimum, TKI yang bekerja di Hong Kong pun berhak mendapatkan kenaikan tunjangan makan dari HK$875 perbulan menjadi HK$920 per bulan atau naik sekitar 5,1%.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia sangat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah Hong Kong, karena telah menyetujui usulan kenaikan UMP TKI.

“Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatan yang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong dan pemerintah menyambut baik atas respon positif tersebut,” ujar Muhaimin dalam siaran persnya, Sabtu (12/10/2013).

Muhaimin mengatakan kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup selama bekerja di negara itu serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya di Tanah Air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).

“Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hong Kong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua perjanjian kerja (employment contract) yang ditandatangani mulai pada tanggal 1 Oktober 2013 dan sesudahnya.

Sementara itu, perjanjian kerja yang ditandatangani pada 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hongkong SAR dan
permohonan agar diajukan sebelum tanggal 28 Oktober 2012.

Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin maka seluruh majikan di Hong Kong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksamana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan.

Selain itu, kenaikan upah minimum berlaku pula bagi semua piñata laksana rumah tangga asing lainnya yang bekerja di Hong Kong. Mereka berasal dari Philipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andika Prawira
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper