Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktu Moratorium Izin Penerbangan Belum Jelas

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi perusahaan penerbangan niaga (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan kejelasan batas waktu terkait kebijakan penghentian sementara (moratorium) izin pendirian

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi perusahaan penerbangan niaga (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan kejelasan batas waktu terkait kebijakan penghentian sementara (moratorium) izin pendirian maskapai dalam negeri.

Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin mengatakan kejelasan batas waktu moratorium izin maskapai mesti diberikan pemerintah agar tetap menjaga stabilitas investasi industri penerbangan dalam negeri.

"Kami pada dasarnya ikut mendukung kebijakan itu [moratorium maskapai], tetapi harus ada kejelasan batas waktu pencabutan moratorium," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/10/2013).

Kejelasan batas waktu moratorium, kata Tengku, bisa membuat perusahaan penerbangan niaga maupun investor asing dan lokal dalam negeri lebih terukur dalam melakukan penetrasi pendirian maskapai.

Selain itu, lanjutnya, investasi untuk industri penerbangan dalam negeri akan lebih kompetitif karena punya waktu dalam mencermati peluang dan kebutuhan pendirian maskapai baru yang lebih efektif.

"Untuk sekarang memang kebijakan itu tidak akan mempunyai dampak apa-apa, apalagi maskapai kita saat ini sudah cukup banyak," papar Tengku.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Kemenhub mengakui batas waktu moratorium maskapai baru tersebut belum ditentukan lantaran pencabutan kebijakan tersebut akan dikaji secara berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dilakukan agar maskapai yang ada saat ini bisa lebih berfokus dalam perbaikan pelayanan penerbangan domestik.

"Kebijakan ini [moratorium izin]berlaku untuk batas waktu yang belum ditentukan, karena disesuaikan dengan kondisi penerbangan maupun kesiapan infrastruktur bandara serta SDM," ungkapnya.

Dia menambahkan, moratorium itu diharapkan mampu mendukung akslerasi sektor transportasi udara melalui pengembangan bandara yang dikeloala UPT Kementerian Perhubungan.

"Lalu lintas udara kita sudah sangat padat, potensi delay bahkan masih sering terjadi sehingga moratorium dirasakan mendesak. Ini bisa saja berlaku

1-2 tahun bahkan lebih dari itu, tergantung dari hasil pengkajian kami kedepannya, apakah seluruh aspek sudah mendukung untuk pencabutan moratorium ini atau tidak," tegasnya.

Kebijakan tersebut untuk menjaga persaingan antar maskapai menjadi lebih kompetitif, di mana sejauh ini sejumlah perusahaan penerbangan niaga makin aktif mendirikan maskapai baru untuk layanan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper