Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puitang Pajak, Potensi Penerimaan Capai Rp70 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan nilai potensi penerimaan pajak dari piutang pajak mencapai Rp70 triliun tahun ini. “Kalau dari akumulasi tagihan pajak yang belum dilunasi mulai dari dulu hingga sekarang, piutang

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan nilai potensi penerimaan pajak dari piutang pajak mencapai Rp70 triliun tahun ini.
 
“Kalau dari akumulasi tagihan pajak yang belum dilunasi mulai dari dulu hingga sekarang, piutang pajak tahun ini lebih kurang Rp70 triliun,” ujar Kismantoro Petrus, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak saat dihubungi, Kamis (26/9).
 
Dia menjelaskan piutang pajak merupakan data saldo piutang yang tagihannya diakumulasi, namun hanya yang belum dilunasi saja. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan proyeksi yang dapat dicairkan tahun ini.
 
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menilai nilai piutang pajak memang tercatat cukup besar, namun dalam pencairannya sangat sulit karena terkendala dari masalah-masalah di luar tanggung jawab Ditjen Pajak, misalnya sistem pendataan identitas masyarakat.
 
“Contohnya, ada perusahaan punya piutang pajak, namu tiba-tiba mempailitkan diri. Kemudian saat ditelusuri pegawai Pajak, ternyata kartu tanda penduduknya palsu, atau punya lima. Alhasil, pegawai Pajak berhenti disitu,” katanya.
 
Menurutnya, sistem pendataan identitas penduduk Indonesia saat ini belum cukup baik apabila dibandingkan dengan negara lain. Akibatnya penagihan piutang pajak hingga saat ini sulit digenjot, sehingga makin lama justru makin menumpuk.
 
Oleh karena itu, Ditjen Pajak berharap program E-KTP yang dicanangkan pemerintah bisa selesai dalam waktu dekat ini, sehingga penetrasi pegawai pajak dalam menagih piutang pajak lebih cepat dan lebih mudah.
 
Seiring rampungnya E-KTP tersebut, dia optimistis piutang pajak akan menambah penerimaan pajak secara signifikan, sehingga angka shorfall—selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak—bisa lebih ditekan kedepannya.
 
“Kalau E-KTP selesai, Ditjen Pajak tinggal kaitkan saja, sehingga wajib pajak yang memiliki utang bisa diidentifikasi. Selain WP orang pribadi, banyak juga WP Badan yang menghilang. Makanya potensi penerimaan dari piutang pajak, banyak yang hilang,” tuturnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper