Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Gas Nasional, Cukup Sudah Peran Transporter & Trader PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meminta pemerintah tidak memperpanjang lagi batas waktu rangkap posisi PT PGN Tbk yang sesuai dengan aturan mesti berakhir Oktober 2013. "Pemerintah harus tegas dan konsisten

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meminta pemerintah tidak memperpanjang lagi batas waktu rangkap posisi PT PGN Tbk yang sesuai dengan aturan mesti berakhir Oktober 2013.

"Pemerintah harus tegas dan konsisten menjalankan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 yang telah dibuat. Jangan diperpanjang lagi," katanya, Minggu (14/7).

Menurut dia, jika dalam proses pemisahan (unbundling) rangkap posisi PGN sebagai pengangkut (transporter) dan niaga (trader) nantinya ada yang perlu diperbaiki, itu soal lain.

"Publik akan menilai pemerintah asal-asalan dan tanpa ada dasar kajian akademis jika membuat regulasi tetapi tidak dijalankan," katanya.

Hal senada dikemukakan Ketua Distribusi dan Perdagangan Gas Kadin Indonesia Eri Purnomohadi.

Menurut dia, pemerintah mesti konsisten menjalankan Permen ESDM No. 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Kadin akan bertemu Wamen ESDM agar segera menjalankan isi Permen," katanya.

Menurut Eri, konsistensi penerapan Permen ESDM No. 19/2009 menjadi menjadi penting karena terkait dengan program pemerintah mempercepat pemanfaatan konversi BBM transportasi ke bahan bakar gas.

Sesuai dengan Permen ESDM No. 19/2009, PGN semestinya memisahkan peran sebagai "transporter" dan "trader" yang kini dijalaninya, atau 2 tahun setelah permen diterbitkan atau 2011.

Namun, Kementerian ESDM sudah memperpanjangnya hingga akan berakhir Oktober 2013.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji rangkap peran PGN tersebut. "Tunggu saja," katanya.

Komaidi menambahkan, akibat peran ganda itu, tata niaga gas domestik menjadi tidak efisien. "Pengguna gas dan masyarakat dirugikan karena harga menjadi lebih mahal," katanya.

Pemerintah juga tidak bisa memperoleh penerimaan secara maksimal karena harga gas di hulu yang rendah. Di sisi lain, lanjutnya, meski mendapat keuntungan berlipat, penyediaan infrastruktur gas juga tetap belum maksimal.

PGN sendiri sudah menyatakan keberatannya memisahkan rangkap peran tersebut.

Pada tahun 2011, PGN telah mengirim surat ke Dirjen Migas Kementerian ESDM yang meminta pemerintah memperpanjang "unbundling" selama 10 tahun atau hingga 2021 untuk memisahkan peran "trader" dan "transporter" gas.

Pertimbangannya adalah harga gas ke konsumen malah akan menjadi lebih mahal karena rantai distribusi makin panjang, di samping masih minimnya infrastruktur.

Meskipun dari Laporan Keuangan PGN Tahun 2012 terlihat selama kurun waktu 2 tahun (2010--2012), panjang jaringan pipa gas hanya bertambah 2 km, yakni dari 5.910 km menjadi 5.912 km.

Pada 2010 panjang pipa itu terdiri atas distribusi 3.785 km dan transmisi 2.125 km, sedangkan pada 2012 berasal dari distribusi 3.865 km dan transmisi 2.047 km.

Permen ESDM No. 19/2009 menyebutkan badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Lalu, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper